Denpasar (Antaranews Bali) - Jro Gede Komang Swastika (40 tahun), mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra yang dijadikan saksi mahkota membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ni Luh Ratna Dewi (36 tahun) yang merupakan istrinya.
"Saya tidak tahu dari mana sabu-sabu didapat terdakwa (Ratna Dewi) dan Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah)," ujar Komang Swastika dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa di PN Denpasar, Selasa.
Saksi juga membantah sebanyak 24 klip sabu-sabu dengan berat total 9,05 gram yang berhasil diamankan petugas dari tangan Rahman dan Semiati didapat dari terdakwa Ratna Dewi.
Pihaknya juga membantah, sabu-sabu yang berhasil digeledah petugas petugas kepolisian dari tangan terdakwa Semiati, Rahman dan Agus Sastrawan (terdakwa dalam berkas terpisah) didapat dari saksi Jro Gede Komang Swastika.
"Saya tidak tahu barang itu diterima Rahman berasal dari istri saya sendiri," katanya singkat. Mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit itu, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan ke depan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa sebelum ditangkap petugas terdakwa bersama-sama I Made Agus Sastrawan dan I Kadek Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 29 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita, di rumahnya Jalan Batanta Nomor 70, Denpasar Barat melakukan pemufakatan jahat menjual satu klip sabu-sabu seberat satu gram kepada saksi Agus Sastrawan.
Barang haram itu kemudian, dipecah lagi oleh Agus Sastrawan menjadi empat untuk dijual kepada tamu yang datang ke rumah terdakwa yang juga disiapkan kamar nomor 1 untuk menghisap sabu-sabu itu beserta alat untuk menghisap barang haram itu.
Kemudian, pada 1 November 2017, terdakwa kembali menyerahkan satu klip barang haram yang beratnya lima gram itu kepada saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di kediamannya untuk dipecah kembali menjadi 30 klip paket yang dijual kembali kepada pelanggan.
Tidak sampai disitu saja, terdakwa pada 2 November 2017 di rumahnya kembali menyerahkan dua klip sabu-sabu seberat total sepuluh gram kepada Rahmat yang kemudian dipecah menjadi 30 klip untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke kediaman terdakwa dan telah disiapkan kamar khusus untuk menghisap narkotika jenis matamfetamina ini.
Dari hasil penjualan sabu-sabu dengan total Rp11 juta itu, saksi Rahman dan Semiati kemudian menyerahkan kepada terdakwa, dimana barang haram itu didapat terdakwa dari suaminya Jero Gede Komang Swastika yang juga Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian menangkap saksi Rahman dan Semiati di rumah terdakwa saat melakukan penggerebekan pada 4 November 2017, dimana petugas berhasil mengamankan 24 klip sabu-sabu dengan berat total 9.05 gram berserta alat hisap (bong) di kediaman terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku menjual satu paket seberat 0,2 gram dengan harga Rp500.000 dimana rata-rata per hari terdakwa mampu menjual lima gram sabu-sabu per harinya dengan mendapat uang Rp15 juta melalui perantara Rahman dan Semiati. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Saya tidak tahu dari mana sabu-sabu didapat terdakwa (Ratna Dewi) dan Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah)," ujar Komang Swastika dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa di PN Denpasar, Selasa.
Saksi juga membantah sebanyak 24 klip sabu-sabu dengan berat total 9,05 gram yang berhasil diamankan petugas dari tangan Rahman dan Semiati didapat dari terdakwa Ratna Dewi.
Pihaknya juga membantah, sabu-sabu yang berhasil digeledah petugas petugas kepolisian dari tangan terdakwa Semiati, Rahman dan Agus Sastrawan (terdakwa dalam berkas terpisah) didapat dari saksi Jro Gede Komang Swastika.
"Saya tidak tahu barang itu diterima Rahman berasal dari istri saya sendiri," katanya singkat. Mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit itu, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan ke depan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa sebelum ditangkap petugas terdakwa bersama-sama I Made Agus Sastrawan dan I Kadek Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 29 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita, di rumahnya Jalan Batanta Nomor 70, Denpasar Barat melakukan pemufakatan jahat menjual satu klip sabu-sabu seberat satu gram kepada saksi Agus Sastrawan.
Barang haram itu kemudian, dipecah lagi oleh Agus Sastrawan menjadi empat untuk dijual kepada tamu yang datang ke rumah terdakwa yang juga disiapkan kamar nomor 1 untuk menghisap sabu-sabu itu beserta alat untuk menghisap barang haram itu.
Kemudian, pada 1 November 2017, terdakwa kembali menyerahkan satu klip barang haram yang beratnya lima gram itu kepada saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di kediamannya untuk dipecah kembali menjadi 30 klip paket yang dijual kembali kepada pelanggan.
Tidak sampai disitu saja, terdakwa pada 2 November 2017 di rumahnya kembali menyerahkan dua klip sabu-sabu seberat total sepuluh gram kepada Rahmat yang kemudian dipecah menjadi 30 klip untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke kediaman terdakwa dan telah disiapkan kamar khusus untuk menghisap narkotika jenis matamfetamina ini.
Dari hasil penjualan sabu-sabu dengan total Rp11 juta itu, saksi Rahman dan Semiati kemudian menyerahkan kepada terdakwa, dimana barang haram itu didapat terdakwa dari suaminya Jero Gede Komang Swastika yang juga Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian menangkap saksi Rahman dan Semiati di rumah terdakwa saat melakukan penggerebekan pada 4 November 2017, dimana petugas berhasil mengamankan 24 klip sabu-sabu dengan berat total 9.05 gram berserta alat hisap (bong) di kediaman terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku menjual satu paket seberat 0,2 gram dengan harga Rp500.000 dimana rata-rata per hari terdakwa mampu menjual lima gram sabu-sabu per harinya dengan mendapat uang Rp15 juta melalui perantara Rahman dan Semiati. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018