Denpasar (Antaranews Bali) - Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes (Pol) M Arief Ramdhani mengatakan pihaknya mampu mencegah peredaran 2 kilogram sabu-sabu di Pulau Dewata, berarti pihaknya telah menyelamatkan 20.000 nyawa orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Untuk satu gram sabu-sabu saja dapat digunakan sepuluh orang, apalagi barang bukti yang dibawa tiga orang pelaku ini total mencapai dua kilogram," ujar Arief saat memberikan keterangan kepada media di Polda Bali, Jumat.

Beberapa waktu lalu, Polda Bali telah menangkap tiga kurir narkoba yang berinisial Empol (31), Bondet (25) dan Ucil (29) telah berulang kali mengirim sabu-sabu dari Jakarta ke Pulau Bali.

Arief mengatakan tersangka Ucil yang merupakan residivis kasus narkoba itu saat diinterogasi petugas mengakui sudah memesan sebanyak empat kali barang terlarang itu dari seseorang yang berasal dari Jakarta.

"Terkait dari siapa tersangka ini mendapatkan sabu-sabu ini, masih kami kembangkan lebih lanjut. Ketiga tersangka ini bekerja sebagai karyawan swasta," katanya.

Penangkapan tersangka ini bermula saat Ditresnakoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua tersangka yakni, Empol dan Bondet di Depan Pos 11 pintu masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada 20 Maret 2018, pukul 19.00 Wita.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang disaksikan dua orang saksi umum, di mana petugas mendapati satu buah ransel berisi dua buah kantong plastik yang didalamnya berisi kristal bening dengan masing-masing beratnya 1.015 gram dan 1.015 gram atau dua kilogram lebih (2.030 gram).

Dari hasil interogasi, kedua orang tersangka ini mengaku hanya diperintahkan mengambil barang itu oleh rekannya berinisial Ucil dari Jakarta menuju Bali. Kepada petugas, kedua terangka mengaku Ucil tinggal di Jalan By Pass ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kos ENJ di Jalan Nuansa Indah Utara satu berhasil mengamankan satu buah alat hisap Sabu (bong) dan satu buah buku catatan jual beli sabu-sabu.

Petugas tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangkan dan mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka NY di kediamannya Jalan By Pass ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan.

Dari hasil penggeledahan di rumah NY, petugas hanya mendapatkan barang bukti tiga unit telepon genggam dan sejumlah buku tabungan dan uang tunai yang diduga untuk melakukan transaksi bisnis terlarang itu. (WDY)

Video oleh I Made Surya

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018