Denpasar (Antaranews Bali) - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Asep Zaenal mengatakan, seseorang yang mengonsumsi tembakau gorila akan mengalami halusinasi dan berdampak gangguan kesehatan lain bagi tubuh.

"Orang yang mengonsumsi tembakau gorila sintetis ini akan bisa berhalusinasi dan dampak gangguan kesehatan lainnya, karena zat sintetis ini sangat membahayakan," ujar Azep Zaenal di TKP penggerebekan pabrik narkoba di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2, Denpasar Barat, Kamis.

Ia mengatakan, pabrik narkoba yang berhasil digrebek beberapa waktu lalu dengan menangkan tersangka AA Eka Nanda Permana dan AA Krisna Andika Putra di TKP setempat, juga mendapati barang bukti 30 kilogram (kg) tembakau gorila yang siap edar.

Apabila barang ini beredar dimasyarakat maka jelas merusak generasi muda Indonesia umumnya dan di Bali khususnya. "Kami mendapati tembakau gorila ini sudah dikemas persatuannya mencapai lima gram," katanya.

Menurut pengakuan tersangka yang berhasil ditangkap, untuk satu kemasan lima gram tembakau gorila ini dijual seharga Rp450 ribu. Sehingga, jika 30 kg tembakau gorila berhasil terjual seluruhnya diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

"Barang bukti yang siap dierdarkan sudah kami kumpulkan dan terus kami kembangkan dan kami sudah mengetahu inisial pengirim yang saat ini sedang diburu," katanya.

Ia mengatakan, terkait lokasi penggerebekan pabrik narkoba ini dekat dengan Polresta Denpasar, pihaknya masih melakukan pengembangan secara mendalam untuk pengembangan kasus ini.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Aritonang menambahkan, tembakau gorila ini sangat berbahaya bagi kesehatan si penggunanya dan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Ini bentuk kerjasama dan sinergi kami dari Bea Cukai dan Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Bahan sintetis untuk membuat barang haram ini diketahui saat berada di Bea Cukai dengan "plastic deck". Kami curigai dan analisa ternyata positif mengandung floro ADB atau sintetik kanabinoit atau bahan untuk membuat tembakau gorila," katanya.

Ia mengatakan, bahan sintetis membuat tembakau gorila ini dikirim dari Tiongkok yang renananya dikirim ke Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2, Denpasar Barat, mencapai 500 gram. Namun berhasil digagalkan Bea Cukai.

"Bahkan juga ada beberap paket yang masuk melalui Kantor Pos Renon, Denpasar dan melalui kantor Pasar Baru, Jakarta. Selain itu, barang haram ini disebar kesejumlah daerah di Indonesia secara acak dengan harapan petugas Bea Cukai dan kepolisian lengah dan bisa mengirim barang itu," katanya.

Namun, dengan adanya kerjasama yang baik, maka tim berhasil menggerebek tempat memproduksi tembakau gorila ini dan ada lima tempat yang sudah berhasil digrebek Polri bersama Bea Cukai sejak sebulan terakhir. "Mereka mengetahui cara membuat barang haram dan pembelian bahan sintetis dipesan ini dari komunikasi online," katanya.

Kronologi penangkapan jaringan peredaran dan produksi bahan sintetik untuk membuat tembakau gorila ini diketahui petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada 19 Maret 2018, petugas kepolisian yang menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada pengiriman satu paket yang diduga berisi sintetik cannabinoit dengan berat 500 gram yang akan dikirim ke Bali.

Kemudian, informasi ini ditindaklanjuti Dirnarkoba Bareskrim Mabes Polri untuk membentuk tim menindaklanjuti laporan ini untuk melakukan "control delivery" yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. "Kami juga berkoordinasi dengan Reserse Narkoba Polda Bali untuk menyiapkan segala sesuatunya di dalam pelaksanaan kegiatan kontrol ini," katanya.

Pada 20 Maret 2018, tim sudah bergerak dan kontrol ini didukung bersama intansi terkait berhasil menangkap satu orang tersangka di Jalan Pemuda 3 Nomor 23, Renon, Denpasar (TKP pertama) berinisial KAP. "Penangkapan ini dilakukan setelah ada penyerahan paket kepada tersangka dari Federal ekspress," katanya.

Kemudian, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka di Perumahan Tunjung Sari, (TKP kedua) yang ditemukan barang bukti narkoba yang sudah diracik dengan bahan sintetik untuk bahan membuat narkoba dengan tembakau biasa. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018