Bangli (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Bangli mengundang komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk sosialisasi tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik tahun 2018 oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
"Salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik adalah bebas dari korupsi. Oleh karna itu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan," kata Bupati Bangli I Made Gianyar dalam keterangan persnya, di Bangli, Rabu.
Acara juga dihadiri Sekda Kabupaten Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra.MM, para asisten, para staf ahli Bupati, Pimpinan OPD dan para pejabat fungsional dan auditor pada inspektorat Kabupaten Bangli. Yang terselenggara di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli.
"Kami menyambut baik sosialisasi yang diberikan pihak KPK, dengan sosialisasi ini maka kemudahan akan kita dapat untuk melaporkan LHKPN, untuk itu diperlukan komitmen yang kuat bagi kita semua demi mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih," ujar Made Gianyar.
Lebih lanjut dipaparkan dia, Pemerintah Kabupaten Bangli mempunyai kometmen yang tinggi untuk mencegah dan memberantas korupsi, sebagai wujudnya telah menerbitkan peraturan Bupati Bangli Nomor 25 Tahun 2017 tentang pedoman penyampaian LHKPN dan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Hal ini dilakukan untuk menggelorakan dan membudayakan anti korupsi di Kabupaten Bangli.
Bupati mengharapkan agar sosialisasi ini nantinya mampu meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara negara khususnya di Kabupaten Bangli, dapat mengisi data yang dibutuhkan secara lengkap serta dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Dan memberikan manfaat yang positif dalam rangka terwujudnya masyarakat Bangli yang Githa Santhi.
Spesialis Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN KPK Amelia Rosanti mengatakan bahwa tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
"Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya," tegas Santhi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik adalah bebas dari korupsi. Oleh karna itu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan," kata Bupati Bangli I Made Gianyar dalam keterangan persnya, di Bangli, Rabu.
Acara juga dihadiri Sekda Kabupaten Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra.MM, para asisten, para staf ahli Bupati, Pimpinan OPD dan para pejabat fungsional dan auditor pada inspektorat Kabupaten Bangli. Yang terselenggara di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli.
"Kami menyambut baik sosialisasi yang diberikan pihak KPK, dengan sosialisasi ini maka kemudahan akan kita dapat untuk melaporkan LHKPN, untuk itu diperlukan komitmen yang kuat bagi kita semua demi mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih," ujar Made Gianyar.
Lebih lanjut dipaparkan dia, Pemerintah Kabupaten Bangli mempunyai kometmen yang tinggi untuk mencegah dan memberantas korupsi, sebagai wujudnya telah menerbitkan peraturan Bupati Bangli Nomor 25 Tahun 2017 tentang pedoman penyampaian LHKPN dan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Hal ini dilakukan untuk menggelorakan dan membudayakan anti korupsi di Kabupaten Bangli.
Bupati mengharapkan agar sosialisasi ini nantinya mampu meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara negara khususnya di Kabupaten Bangli, dapat mengisi data yang dibutuhkan secara lengkap serta dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Dan memberikan manfaat yang positif dalam rangka terwujudnya masyarakat Bangli yang Githa Santhi.
Spesialis Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN KPK Amelia Rosanti mengatakan bahwa tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
"Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya," tegas Santhi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018