Denpasar (Antaranews Bali) - I Putu Astawa (25), terdakwa pelaku pembunuhan pasangan suami-istri berkewarganegaraan Jepang, yakni Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76), meminta keringanan hukuman dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

"Mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan saya memohon maaf kepada keluarga yang ditinggalkan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulanginya kembali," ujar Putu Astawa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu.

Dalam agenda pembelaan (pledoi) itu, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengakui perbuatannya bersalah, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Terdakwa juga belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, sehingga pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertobat.

Permohonan keringanan terdakwa diajukan dalam persidangan kali ini, karena dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP sesuai dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio, di Jalan Puri Gading II Blok F1 Nomor 6 Jimbaran Kuta Badung, pada 3 September 2017, dengan cara terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil untuk merampas barang milik korban.

Terdakwa kemudian mendekati korban Matsuba Hiroko dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai.

Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak dua kali dan menjerat leher korban mengunakan tali rafia.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar.

Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar dan langsung kaget melihat korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai bersimbah darah. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban di bagian leher dengan pisau.

Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban dan Pukul 14.00 Wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja.

Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendarai mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.

Sekitar pada Pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa tiga botol bensin. Kemudian, tiga botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah.

Setelah membakar dua jenazah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa. Pada 18 September 2017, Pukul 03.00 Wita atas sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018