Gianyar, (Antaranews Bali) - Pemerintahan kabupaten Bangli sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ke DPRD Bangli untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda (peraturan daerah).
"Penyandang disabilitas di kabupaten Bangli tahun 2018 jumlahnya mencapai 954 orang, terdiri dari 580 lelaki (60,79 persen) dan 374 perempuan (39,2 persen)," kata Bupati Bangli I Made Gianyar, dalam sambutannya yang diberikan humas DPRD Bangli, di Gianyar, Minggu.
Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan satu dari delapan Ranperda yang diajukan Pemkab Bangli kepada DPRD Bangli untuk diselesaikan pada tahun 2018. Tugas DPRD Bangli adalah membahas dan mensahkan delapan Ranperda itu pada tahun 2018, kata humas DPRD Bangli Dewa Kawi.
Delapan Ranperda yang diajukan Pemkab Bangli ke DPRD Bangli yakni, pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda no 8/2016 tentang rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah semesta berencana kabupaten Bangli tahun 2016-2021. Kedua, Ranperda tentang ketertiban umum. Ketiga, Ranperda tentang badang permusyawaratan desa. Keempat, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kelima, Ranperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Keenam, Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa. Ketujuh, Ranperda tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Ke delapan, Ranperda tentang bentuk perubahan badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat "Bank Pasar" menjadi perseroan terbatas bank perkreditan rakyat bank daerah Bangli.
"Fakta menunjukan bahwa Bangli memiliki jumlah penyandang disabilitas sebanyak 0,36 persen dari penduduk kabupaten Bangli sebanyak 264.098 orang. Banyaknya penyandang disabilitas berasal dari keluarga ekonomi lemah sehingga mereka kurang mendapatkan akses terhadap pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan," kata Bupati Made Gianyar.
Konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas. Implikasinya, diperlukan adanya Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Penyandang disabilitas di kabupaten Bangli tahun 2018 jumlahnya mencapai 954 orang, terdiri dari 580 lelaki (60,79 persen) dan 374 perempuan (39,2 persen)," kata Bupati Bangli I Made Gianyar, dalam sambutannya yang diberikan humas DPRD Bangli, di Gianyar, Minggu.
Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan satu dari delapan Ranperda yang diajukan Pemkab Bangli kepada DPRD Bangli untuk diselesaikan pada tahun 2018. Tugas DPRD Bangli adalah membahas dan mensahkan delapan Ranperda itu pada tahun 2018, kata humas DPRD Bangli Dewa Kawi.
Delapan Ranperda yang diajukan Pemkab Bangli ke DPRD Bangli yakni, pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda no 8/2016 tentang rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah semesta berencana kabupaten Bangli tahun 2016-2021. Kedua, Ranperda tentang ketertiban umum. Ketiga, Ranperda tentang badang permusyawaratan desa. Keempat, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kelima, Ranperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Keenam, Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa. Ketujuh, Ranperda tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Ke delapan, Ranperda tentang bentuk perubahan badan hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat "Bank Pasar" menjadi perseroan terbatas bank perkreditan rakyat bank daerah Bangli.
"Fakta menunjukan bahwa Bangli memiliki jumlah penyandang disabilitas sebanyak 0,36 persen dari penduduk kabupaten Bangli sebanyak 264.098 orang. Banyaknya penyandang disabilitas berasal dari keluarga ekonomi lemah sehingga mereka kurang mendapatkan akses terhadap pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan," kata Bupati Made Gianyar.
Konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas. Implikasinya, diperlukan adanya Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018