Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Bali, berhasil menangkap I Wayan Jingga (38), yang menjadi kurir narkoba yang diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, karena kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ditangkap, kami berhasil mengamankan dua klip sabu-sabu dengan berat total 0,4 gram," kata Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra di Denpasar, Selasa.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bertahun-tahun bergabung dalam jaringan peredaran narkoba LP Kerobokan dan dia juga sebagai pemakai barang haram itu.

Tersangka bekerja sebagai pengedar barang haram itu karena terbentur masalah ekonomi dan tersangka mengaku mendapat barang haram itu dengan mudah dari seseorang bernama Hendrik yang saat ini berada di LP Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.

Tersangka ditangkap di Jalan Bung Tomo 1 Denpasar Barat, pada 17 Februari 2018, Pukul 13.00 Wita oleh tim operasional (Opsnal) yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denbar yang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, tim mengadakan penyelidikan dan ternyata benar di selatan perempatan Bung Tomo 1 terdapat seseorang laki laki yang mencurigakan. Kemudian, petugas memberhentikan orang tersebut dan mencari saksi diseputaran untuk melaksanakan penggeledahan.

Setelah dilakukan Pengeledahan ternyata benar di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku terdapat pembungkus rokok sampurna yang di dalamnya terdapat dua klip yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan pembungkus permen Mint dan dilakban warna kuning.

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka ke Polsek Denbar untuk diintrogasi dan pengembangan kasusnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di LP Kerobokan bernama Endrik. Tersangka juga mengaku, melakukan transaksi lewat telepon selulernya dan mengambil barang yang ditempel di diseputaran Jalan Kusuma Bangsa.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018