Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, membekuk seorang pria bernama Ketut Agus Patriawan (40) yang terbukti mengedarkan 1.201 butir ekstasi dan 14 paket sabu-sabu dengan berat 231,88 gram di sejumlah tempat di Kota Denpasar.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Drupadi Nomor 3 Denpasar Timur pada 1 Februari 2018 Pukul 16.30 Wita, lalu kami lakukan pengembangan dan hasilnya langsung menggeledah kediaman tersangka di Perum Nuansa Kori Sading, Badung," kata Kapolresta Denpasar, Kombes (Pol) Hadi Purnomo, di Denpasar, Senin.

Saat ditangkap, tersangka mengaku menerima barang terlarang itu dari seorang yang hanya diminta untuk mengambil barang di Jalan Pulau Saleus, Denpasar, kemudian dipecah kembali untuk diedarkan ke sejumlah tempat untuk ditempelkan kembali. Tersangka mengaku mendapat ongkos apabila menempel satu klip barang mendapatkan Rp50 ribu setiap kali tempel dan dalam sehari bisa sepuluh kali," kata Hadi.

Tersangka yang sebelumnya pernah bekerja sebagai kontraktor ini, mengakui sudah menerima dan mengambil pasokan barang dari seseorang berinisial "Bapak" sebanyak dua kali. "Tersangka yang juga sebagai pemakai narkoba ini beralih mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan satu kali menempel," katanya.

Untuk nominal seluruh barang bukti narkoba yang dapat disita, tim kepolisian setempat mencapai Rp1 miliar dan hal ini mampu menyelamatkan 1.000 jiwa pemuda Indonesia agar terhindar dari penyalahgunaan barang terlarang ini.

"Akibat pembuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," katanya.

Polisi mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang pria mengedarkan narkotika, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan dapat menangkap tersangka di Jalan Drupadi Nomor 3 Denpasar Timur dan menyita 14 paket sabu-sabu.

Setelah itu, petugas menggeledah kediamannya dan menemukan 1.201 butir ekstasi. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang narkotika itu dari pria dipanggil "Bapak". (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018