Mangupura (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan seorang "driver" ojek daring ("online") bernama Edison Lumban Batu (23) karena melakukan pemerkosaan terhadap wisatawan asal Turki, Nurgul Bulat di semak-semak, Jalan Tegal Wangi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa Edison Lumban melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa Edison Lumban dengan kekerasan atau ancaman melakuka persetubuhan diluar perkawinan dan didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim I.A Nyoman Adnya Dewi.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang sebagai "driver ojek Grab" melakukan pemorkasaan terhadap korban Nurgul Bulat pada 13 November 2017, Pukul 21.00 Wita karena melihat korban memakai pakaian cukup seksi.

Sebelum terjadi pencabulan, korban memesan ojek secara "online" melalui telepon selulernya pada Pukul 16.30 Wita dengan tujuan menuju Restoran Bali Budha, dimana saat itu datanglah terdakwa yang mengendarai motor Honda Vario putih dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ mengantar korban menuju restoran itu.

Setelah tiba ditempat dituju, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada terdakwa. Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara "online" dan datanglah terdakwa yang menjemput korban.

Korban yang sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah tukang ojek yang mengantarnya. Namun, tanpa ada rasa curiga, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.

Peristiwa tidak terpuji itu terjadi, ketika saat di perjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesui dengan rute yang ditujunya. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korban. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018