Negara (Antaranews Bali) - Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa Bupati Jembrana telah menunjuk pelaksana tugas (plt) setelah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi GNPR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Negara dalam kasus dugaan korupsi.

"Selama ini beliau dikenal sebagai orang yang baik, jujur serta bekerja penuh loyalitas. Saya tidak menyangka ia tersandung kasus ini, tapi bupati langsung menunjuk I Made Aryana yang sebelumnya menjabat staf ahli untuk menjadi Plt," katanya saat ditemui di Negara, Selasa.

Ia berharap, saat pembuktian di persidangan nanti, bisa terbukti yang bersangkutan tidak melakukan korupsi sehingga bisa bebas.

Disinggung kemungkinan Pemkab Jembrana akan memberikan bantuan hukum kepada GNPR, ia mengatakan hal itu masih menunggu perintah dari Bupati I Putu Artha.

Dengan kejadian ini, ia mengimbau, seluruh pegawai Pemkab Jembrana baik pejabat maupun staf untuk bekerja dengan baik, serta melaksanakan niat baik dengan cara yang baik pula.

"Kami berharap tidak ada lagi pejabat Pemkab Jembrana yang tersangkut kasus korupsi. Niat yang benar harus dilaksanakan dengan cara yang benar juga," katanya.

GNPR beserta koordinator parkir manuver Gilimanuk ND, Senin (5/2) ditahan Kejaksaan Negeri Negara atas kasus dugaan korupsi retribusi kendaraan di parkir tersebut.

Dalam penyelidikan jaksa, pada tahun 2016 terjadi selisih uang Rp400 juta lebih antara data kendaraan yang masuk ke parkir manuver di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya tersebut dengan yang disetor ke kas daerah.

Pada tahun 2016, Bagian Perhubungan masih menjadi satu dengan Dinas Komunikasi dan Informasi dengan GNPR sebagai kepala dinas, sedangkan pada tahun 2017 ada penggabungan Bagian Perhubungan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018