Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Bali, mengenakan wajib lapor kepada ADR (31) dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan asal Selandia Baru berinisial AKJ.
"ADR dalam keterangan kepada kami memang mengakui mengucapkan kata tidak senonoh satu kali kepada korban, tetapi dalam konteks komunikasi yang sangat singkat sebelum dilakukan perekaman oleh korban yang kemudian menjadi viral di media sosial," kata Kapolsek Kuta, Bali, Kompol Nyoman Wirajaya di Polsek Kuta, Senin.
Berdasarkan keterangan ADR, percakapan yang diduga mengarah pornografi itu dilakukan saat duduk di salah satu sofa hotel saat korban mengeluhkan kelebihan pembayaran biaya kamar. Korban meminta pengembalian uang kelebihan bayar itu.
Menurut Kapolsek Kuta, ADR mengakui sempat mengucapkan kepada korban bahwa prosesnya sangat panjang untuk mengurus "refund" atau pengembalian uang ke pihak menajemen. ADR mengucapkan bahwa dirinya bisa mengembalikan uang korban dengan syarat mau melakukan "oral sex" (blowjob).
"Itu diucapkan satu kali oleh ADR sebelum dilakukan perekaman," katanya.
Berdasarkan keterangan pihak manajemen, korban memang memesan kamar sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2017. Namun korban tidak menginap satu hari pada 28 Januari, sehingga meminta "refund" kepada ADR yang saat itu bertugas jaga di kasir.
"Sempat terjadi perdebatan antara ADR dan korban di lobi itu, dan ADR sempat menjelaskan proses untuk mengajukan itu sangat lama. Kami juga sudah melakukan eksaminasi isi rekaman itu dan ADR sudah mendapat hukuman sosial dan pemecatan dari hotelnya," Kapolsek Kuta.
Kasus pelecehan seksual terhadap tamu asing ini mencuat menjadi viral di media sosial sehingga kepolisian menyelidik, antara lain, dengan menelusuri Hotel Ramada Bali Sunset, Jalan Sunset Road Nomor 9 Kuta, Badung.
Pengalaman tidak menyenangkan turis itu dimuat di Facebook disertai rekaman video pada Sabtu (3/2) kemudian ramai dikomentari netizen, serta menjadi sorotan media di Australia dan Inggris.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"ADR dalam keterangan kepada kami memang mengakui mengucapkan kata tidak senonoh satu kali kepada korban, tetapi dalam konteks komunikasi yang sangat singkat sebelum dilakukan perekaman oleh korban yang kemudian menjadi viral di media sosial," kata Kapolsek Kuta, Bali, Kompol Nyoman Wirajaya di Polsek Kuta, Senin.
Berdasarkan keterangan ADR, percakapan yang diduga mengarah pornografi itu dilakukan saat duduk di salah satu sofa hotel saat korban mengeluhkan kelebihan pembayaran biaya kamar. Korban meminta pengembalian uang kelebihan bayar itu.
Menurut Kapolsek Kuta, ADR mengakui sempat mengucapkan kepada korban bahwa prosesnya sangat panjang untuk mengurus "refund" atau pengembalian uang ke pihak menajemen. ADR mengucapkan bahwa dirinya bisa mengembalikan uang korban dengan syarat mau melakukan "oral sex" (blowjob).
"Itu diucapkan satu kali oleh ADR sebelum dilakukan perekaman," katanya.
Berdasarkan keterangan pihak manajemen, korban memang memesan kamar sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2017. Namun korban tidak menginap satu hari pada 28 Januari, sehingga meminta "refund" kepada ADR yang saat itu bertugas jaga di kasir.
"Sempat terjadi perdebatan antara ADR dan korban di lobi itu, dan ADR sempat menjelaskan proses untuk mengajukan itu sangat lama. Kami juga sudah melakukan eksaminasi isi rekaman itu dan ADR sudah mendapat hukuman sosial dan pemecatan dari hotelnya," Kapolsek Kuta.
Kasus pelecehan seksual terhadap tamu asing ini mencuat menjadi viral di media sosial sehingga kepolisian menyelidik, antara lain, dengan menelusuri Hotel Ramada Bali Sunset, Jalan Sunset Road Nomor 9 Kuta, Badung.
Pengalaman tidak menyenangkan turis itu dimuat di Facebook disertai rekaman video pada Sabtu (3/2) kemudian ramai dikomentari netizen, serta menjadi sorotan media di Australia dan Inggris.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018