Singaraja (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, akan melakukan penertiban terkait penggunaan surat dinas di lingkungan SKPD setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Gede Suyasa di Singaraja, Jumat mengatakan, penertiban surat dinas itu terkait tindakan Kepala Unit Pelaksana Pendidikan Kecamatan Kubutambahan yang menggunakan atribut dinas dalam acara politik beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, Kepala UPP Kecamatan Kubutambahan mengirim surat undangan kepada seluruh kepala sekolah di kawasan Bali Utara itu dengan kepala surat Dinas Pendidikan bernomor 005/187/TU tertanggal 11 Juli 2011.

Surat undangan yang bersifat kedinasan tersebut salah satunya ditujukan kepada Bupati Buleleng. Surat itu dikeluarkan serta beredar tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan.

Isi surat itu, tambah dia, agendanya tentang acara pengenalan sosok Gede Ariadi, putra Bupati Buleleng Putu Bagiada, selaku salah seorang kandidat bakal calon bupati.

"Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi kerjanya," ujarnya.

Oleh karena itu, Gede Suyasa menandaskan, pihaknya akan menertibkan kembali penggunaan surat-surat kedinasan dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh staf di lingkungan Dinas Pendidikan.

Penertiban itu guna menyaring dan mengkategori mana surat yang ranahnya terkait kepentingan pribadi atau kedinasan.

Menurut dia, pejabat yang bersangkutan semestinya harus bisa membedakan antara kepentingan pribadinya dengan kepentingan dinas, termasuk penggunaan nomor surat serta kepala surat yang berlogo Dinas Pendidikan.

Namun Gede Suyasa enggan memberikan keterangan terkait sanksi kedinasan yang akan diberikan kepada Kepala UPP Kubutambahan atas tindakannya tersebut.

Sementara Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan mengaku terkejut atas tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut yang menyalahgunakan wewenang itu.

"Suratnya sudah kami dapatkan, kemudian akan menyikapi hal tersebut sesegera mungkin. Tindakan seperti itu tidak boleh terjadi, yakni mencampuradukan kepentingan pribadi dengan dinas. Coba baca aturan kepegawaian," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011