Negara (Antaranews Bali) - Beberapa partai politik mengusulkan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Jembrana ditambah dari empat menjadi lima saat pemilu legislatif mendatang.
"Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan partai politik. Dalam dua kali pertemuan, sejumlah partai mengusulkan pemekaran daerah pemilihan," kata anggota KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, dapil yang diusulkan untuk dimekarkan adalah Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan yang selama ini digabung menjadi satu daerah pemilihan.
Terkait usulan tersebut, ia mengatakan, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi sebelum KPU memutuskan sebuah wilayah bisa menjadi daerah pemilihan tersendiri.
Khusus untuk Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan, menurutnya, meskipun ada beberapa indikator yang sudah terpenuhi, namun banyak juga yang belum terpenuhi.
"Salah satunya akan terjadi kesenjangan dari sisi jatah kursi di DPRD Jembrana. Kalau dipisah, berdasarkan jumlah pemilih, Kecamatan Pekutatan hanya akan mendapatkan jatah 3 kursi sementara Kecamatan Mendoyo 8 kursi," katanya.
Selain pertimbangan tersebut, ia mengatakan, KPU Provinsi Bali maupun tokoh dari dua kecamatan tersebut berharap wilayah itu tetap menjadi satu daerah pemilihan.
Namun ia menegaskan, pihaknya tetap memproses usulan itu termasuk dengan melakukan uji publik, sebelum keputusan jumlah daerah pemilihan ditentukan KPU Pusat sekitar bulan April mendatang.
Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, apapun usulan partai politik serta elemen masyarakat lainnya yang berkaitan dengan hajatan pemilu legislatif dan presiden akan pihaknya tampung serta tindaklanjuti sesuai mekanisme di KPU.
Tidak hanya masalah daerah pemilihan, ia mengatakan, keberadaan warga Kabupaten Karangasem yang mengungsi ke Kabupaten Jembrana juga mendapatkan perhatian khusus dalam Pilkada Bali.
"Ada kemungkinan saat pemungutan suara nanti mereka belum pulang ke daerah asal. Untuk pengungsi ada formulir khusus dari petugas pencocokan dan penelitian," katanya.
Menurutnya, berkaitan dengan pengungsi pihaknya pada posisi membantu KPU Karangasem untuk melakukan pendataan pemilih di luar daerah tersebut.
Jika menjelang hari pemungutan suara pengungsi tidak bisa pulang ke daerah asal, ia mengatakan, akan dibuatkan surat pindah memilih dari Kabupaten Karangasem ke Kabupaten Jembrana.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan partai politik. Dalam dua kali pertemuan, sejumlah partai mengusulkan pemekaran daerah pemilihan," kata anggota KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, dapil yang diusulkan untuk dimekarkan adalah Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan yang selama ini digabung menjadi satu daerah pemilihan.
Terkait usulan tersebut, ia mengatakan, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi sebelum KPU memutuskan sebuah wilayah bisa menjadi daerah pemilihan tersendiri.
Khusus untuk Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan, menurutnya, meskipun ada beberapa indikator yang sudah terpenuhi, namun banyak juga yang belum terpenuhi.
"Salah satunya akan terjadi kesenjangan dari sisi jatah kursi di DPRD Jembrana. Kalau dipisah, berdasarkan jumlah pemilih, Kecamatan Pekutatan hanya akan mendapatkan jatah 3 kursi sementara Kecamatan Mendoyo 8 kursi," katanya.
Selain pertimbangan tersebut, ia mengatakan, KPU Provinsi Bali maupun tokoh dari dua kecamatan tersebut berharap wilayah itu tetap menjadi satu daerah pemilihan.
Namun ia menegaskan, pihaknya tetap memproses usulan itu termasuk dengan melakukan uji publik, sebelum keputusan jumlah daerah pemilihan ditentukan KPU Pusat sekitar bulan April mendatang.
Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, apapun usulan partai politik serta elemen masyarakat lainnya yang berkaitan dengan hajatan pemilu legislatif dan presiden akan pihaknya tampung serta tindaklanjuti sesuai mekanisme di KPU.
Tidak hanya masalah daerah pemilihan, ia mengatakan, keberadaan warga Kabupaten Karangasem yang mengungsi ke Kabupaten Jembrana juga mendapatkan perhatian khusus dalam Pilkada Bali.
"Ada kemungkinan saat pemungutan suara nanti mereka belum pulang ke daerah asal. Untuk pengungsi ada formulir khusus dari petugas pencocokan dan penelitian," katanya.
Menurutnya, berkaitan dengan pengungsi pihaknya pada posisi membantu KPU Karangasem untuk melakukan pendataan pemilih di luar daerah tersebut.
Jika menjelang hari pemungutan suara pengungsi tidak bisa pulang ke daerah asal, ia mengatakan, akan dibuatkan surat pindah memilih dari Kabupaten Karangasem ke Kabupaten Jembrana.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018