Singaraja (Antara Bali) - Daerah Pemilihan di Kabupaten Buleleng untuk Pemilu 2014 bertambah dari enam menjadi tujuh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pemekaran dapil daerah itu.
"Penambahan dapil sudah final sebagaimana keputusan KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Kordinasi dan Konsultasi Publik KPU Kabupaten Buleleng," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Sabtu.
Meskipun ada penambahan dapil, jumlah kursi DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2014 tidak mengalami perubahan, yakni 45 kursi. Pada Pemilu 2009, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Tejakula serta Kecamatan Kubutambahan tergabung dalam satu dapil.
Pada Pemilu 2014, Kecamatan Sawan dengan jumlah pemilih 106.299 jiwa menjadi dapil tersendiri untuk memperebutkan lima kursi di legislatif, sedangkan Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan juga menjadi dapil tersendiri jatah delapan kursi legislatif. (MDE/M038)