Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng menambah jumlah daerah pemilihan dari enam dapil pada Pemilu 2009 menjadi tujuh wilayah dalam Pemilu 2014 seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
"Usulan kami terkait penambahan dapil sudah disetujui KPU pusat," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa dalam penambahan itu ada perubahan pada Dapil 3 yang sebelumnya terdiri dari tiga kecamatan, yakni Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula diubah menjadi hanya Kecamatan Sawan. Sedangkan Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula menjadi dapil tersendiri.
"Dalam perhitungan kami, jumlah kursi yang diperebutkan di Dapil 3 melebihi kuota maksimal, yakni 13 kursi sehingga perlu ada penambahan dapil," kata Kadek Yudi.
Selain itu, penambahan dapil di Kabupaten Buleleng, lanjut dia, juga atas pertimbangan prinsip integritas dan kesinambungan wilayah serta kohesivitas penduduk.
"Apalagi Kecamatan Sawan tidak berbatasan langsung dengan Kecamatan Tejakula sehingga sangat sesuai jadi pertimbangan kami dalam penambahan dapil," katanya menambahkan. (MDE/M038/T007)