"Usulan kami terkait penambahan dapil sudah disetujui KPU pusat," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa dalam penambahan itu ada perubahan pada Dapil 3 yang sebelumnya terdiri dari tiga kecamatan, yakni Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula diubah menjadi hanya Kecamatan Sawan. Sedangkan Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula menjadi dapil tersendiri.
"Dalam perhitungan kami, jumlah kursi yang diperebutkan di Dapil 3 melebihi kuota maksimal, yakni 13 kursi sehingga perlu ada penambahan dapil," kata Kadek Yudi.
Selain itu, penambahan dapil di Kabupaten Buleleng, lanjut dia, juga atas pertimbangan prinsip integritas dan kesinambungan wilayah serta kohesivitas penduduk.
"Apalagi Kecamatan Sawan tidak berbatasan langsung dengan Kecamatan Tejakula sehingga sangat sesuai jadi pertimbangan kami dalam penambahan dapil," katanya menambahkan. (MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.