Mangupura (Antaranews Bali) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung, Bali, mengakui 1.321 orang warga negara asing (WNA) bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu, namun mereka sudah mengantongi izin bekerja.

"Perusahaan tempat warga asing ini bekerja sudah mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) kepada kami tahun 2017," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga di Mangupura, Jumat.

Ia mengatakan, dari total jumlah tenaga asing itu, sebanyak 712 orang di antaranya baru memperpanjang IMTA. Warga asing yang bekerja di Badung kebanyakan terjun di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

Oka Dirga mengatakan, terkait jumlah warga asing yang bekerja di Badung secara tidak resmi belum dapat diketahui karena yang mengawasi hal ini langsung Pemprov Bali dan pusat.

"Kami hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan kepada perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan warga asing tanpa sepengetahuan kami," katanya.

Ia menilai tenaga kerja asing ilegal ini biasanya langsung dipekerjakan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah serta tidak dilaporkan ke instansi terkait. "Kalau kami tahu pasti kami minta agar mengurus dokumen," katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing agar segera mengurus dokumen tersebut sehingga terdata dan membayar retribusi sesuai ketentuan.

"Upaya ini dilakukan selain menekan jumlah penggunaan tenaga kerja asing, juga untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi IMTA," katanya.

Oka menyebut retribusi IMTA bukan menjadi sebuah target utama pendapatan. Namun, tenaga kerja asing wajib mengantongi IMTA. Dokumen IMTA diurus di pusat dan diperpanjang di daerah tiap lima tahun.

"Di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun," kata mantan Kabag Umum Pemkab Badung ini.

Retribusi IMTA ini tidak jadikan target utama karena tenaga kerja asing diharapkan tidak banyak di Badung. Untuk tahun 2017, retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp10 miliar dari target Rp7 miliar.

Apabila ditemukan tenaga kerja asing ilegal, Pemkab Badung mempersilakan aparat penegak hukum melakukan penindakan kepada warga asing itu dan perusahaannya yang mempekerjakan.


PUPR Bantu Pemukiman Tergenang

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, Bali, I.B. Surya Suama membantu permukinan warga di Kuta dan Legian yang tergenang air akibat hujan deras yang menyebabkan banjir beberapa waktu lalu.

"Kami telah mengerahkan petugas dan menyiapkan lima pompa air untuk membantu permukiman warga yang masih tergenang air. Petugas di lapangan menggunakan pompa untuk menyedot air yang masuk permukiman warga yang kediamannya tergenang air hujan akibat," katanya.

Kelima pompa yang dikerahkan itu, yakni dua milik Dinas PUPR dan tiga milik rekanan yang dipinjam untuk membantu membersihkan air. "Rumah warga yang tergenang air ini ini seperti yang terjadi di Legian karena lokasinya berada di tempat yang rendah dari sungai," katanya.

Untuk mengantisipasi dan mencegah terulang kembali banjir, PUPR Badung melalui Balai Sungai Bali Penida akan melakukan penataan lanjutan sungai untuk mengatasi penanganan banjir di hilir Tukad Mati.

Namun, dalam penataan lanjutan ini ada beberapa hal yang belum dapat dibiayai pemerintah pusat seperti pemasangan pompa banjir di hilir Tukad Mati menuju Teluk Benoa sebesar Rp50 miliar dan normalisasi Teluk Benoa di hilir Tukad Mati.

"Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki rencana melaksanakan dan menganggarkan untuk hal ini Tahun 2019," katanya

Ia mengharapkan, dengan upaya ini Tahun 2019, Sungai Mati akan menjadi akses pembuangan air untuk menjegah terjadinya banjir. "Kami berharap tidak ada lagi banjit di Kabupaten Badung dengan adanya penataan ini," kata Surya Suamba. (WDY)

(WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018