Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Bali Made Erwin Suryadarma Sena mengharapkan pengelola koperasi tidak pelit dalam mengeluarkan dana pendidikan, karena pengelola koperasi saat ini wajib memiliki ilmu tata kelola yang standar untuk menghadapi pasar bebas.

"Era globalisasi menuntut pengelola koperasi lebih cermat dan terampil, termasuk tata kelola dari pengurus koperasi tersebut," kata Erwin Suryadarma dalam pelatihan yang dihadiri Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kota Denpasar, I Wayan Mudana, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan untuk mampu mengelola koperasi yang baik dan sehat, maka pengelola wajib memiliki ilmu manajemen yang standar. "Ke depan persaingan tidak hanya antar-koperasi, namun antarbisnis yang sama non-koperasi. Bahkan dengan pasar bebas tingkat ASEAN," ujarnya.

Menurut Erwin Suryadarma, seluruh gerakan koperasi di Denpasar harus menyempatkan diri untuk memperdalam pengetahuan di bidang pengelolaan koperasi. Bukan hanya pengurus selaku pengelola koperasi, sumber daya manusia (SDM) anggota juga wajib ditingkatkan.

"Untuk peningkatan SDM, saya harapkan jangan pelit mengeluarkan dana pendidikan masing-masing koperasi. Karena sebenarnya untuk dana pendidikan sudah ada dananya. Kalau mau memanfaatkan dana pendidikan dengan baik dan benar, maka yakin koperasi akan berkembang pesat," ujarnya.

Erwin Suryadarma juga menyampaikan apresiasi pada koperasi yang secara swadaya menyelenggarakan serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) uji kompetensi. Pada umumnya koperasi menunggu fasilitasi pemerintah, sedangkan anggaran pemerintah sangat terbatas. Jika menunggu pemerintah, maka akan tergerus persaingan.

"Kami sangat mengapresiasi koperasi yang melaksanakan diklat swadaya, seperti yang diprakarsai LDP Sanatana ini. Sehingga koperasi di kelola SDM yang tangguh. Yakin akan menang dalam persaingan, karena koperasi berdaya saing tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan dalam mengelola koperasi maka pengurus wajib bersertifikat kompetensi, dan bagi yang tdaik bersertifikat kompetensi dapat diberikan sanksi. Sesuai Permenkop Nomor 15 tahun 2015 tentang Koperasi Simpan Pinjam dan Pengurus dan atau Pengelola Wajib Bersertifikat Kompeten. Kemudian sanksinya di atur dalam Peraturan Deputi Pengawasan yakni sanksi pencabutan badan hukum.

Sementara itu, Direktur Lembaga Diklat Profesi (LDP) Sanatana, Ketut Sumardana menjelaskan sampai saat ini Diklat uji kompeten yang dilakukan sudah ke-11 kali. Dan sudah mencetak 221 sertifikat kompetensi. Sedangkan untuk tahun 2018 menargetkan memberikan diklat kompetensi kepada 200 orang.

"Kami terus mendorong agar semua pengelola koperasi memiliki ilmu standar tata kelola yang benar. Sehingga koperasi mampu berdaya saing dan terus berkembang. Maka dari itu, kami siap memberikan pelatihan yang bermutu tinggi. Karena kami siap dengan tenaga pendidik yang bersertifikat (Asesor dan Fasilitator)," ujarnya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018