Semarapura (Antaranews Bali) - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan apresiasi terhadap petugas keamanan desa adat (Pecalang) yang siap menjadi relawan antinarkoba sebagai upaya mencegah sedini mungkin penyalahgunaan benda terlarang itu di masyarakat.
"Pecalang sebagai salah satu kearifan lokal masyarakat Bali dalam bidang keamanan tradisional, sekaligus menjaga nilai adat dan keamanan, kini mengambil peran yang lebih luas dalam menjalankan tugas keamanan sehari-hari sebagai Relawan Anti Narkoba," katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Klungkung Made Kasta yang juga Kepala BNN setempat di depan Monumen Klungkung, Sabtu malam.
Bupati Suwirta mengharapkan peran serta para pecalang sebagai relawan antinarkoba mampu mendukung upaya memberantasan penyalahgunaan narkoba. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkotika, yakni melalui sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, melaksanakan tes urine bagi aparatur pemerintah daerah, serta mengupayakan persoalan antinarkoba masuk dalam peraturan (perarem) Desa Pakraman.
Ia mengharapkan kepada para Pecalang yang dilantik sebagai Relawan Anti Narkoba untuk senantiasa memantau dengan saksama segala aktivitas yang sifatnya negatif di wilayah masing-masing.
"Mari bersama-sama bekerja secara ikhlas memerangi bahaya narkoba di Desa Pakraman. Tugas tambahan ini merupakan yadnya (bekerja secara ikhlas) untuk menyelamatkan anak-anak Desa (teruna teruni) dari ancaman bahaya narkoba. Hal itu penting jangan sampai ada Pecalang memakai narkoba atau bahkan menjadi pengedar. Kita selamatkan diri kita dulu, baru kita bisa selamatkan anak, istri, keluarga, dan masyarakat," ujar Bupati Suwirta.
Ia mengharapkan kepada kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Drs I Putu Gede Suastawa untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah, memberantas, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Kabupaten Klungkung, sehingga daerah itu terbebas dari bahaya narkoba.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Drs I Putu Gede Suastawa mengatakan bahwa narkoba dapat merusak syaraf otak.
"Oleh sebab itu, jangan sampai mengonsumsi narkoba, apabila sudah terkena narkoba bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan, maka tidak akan lulus," katanya.
Bagi masyarakat yang sudah bekerja diketahui mengonsumsi narkoba atau menjadi pengedar, katanya, yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pemecatan dari tempatnya bekerja.
Ia mengharapkan komunitas dalam setiap pertemuan skala besar mengundang BNN agar pihaknya bisa menyosialisasikan bahaya narkoba. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018