Mangupura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di daerah itu.

"Mudahan-mudahan pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian ini bisa cepat dibahas Panitia Khusus DPRD Badung sehingga ada payung hukum yang jelas bagaimana melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Badung," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Witra saat dihubungi di Mangupura, Jumat.

Menurut dia, upaya yang dilakukan legislatif merancang Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sejalan dengan upaya pemerintah mendukung ketahanan pangan di Badung.

Ia menjelaskan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang akan dilindungi diusulkan seluas 17.020 hektare yang terdiri dari lahan sawah seluas 9.737 hektare dan lahan kering 7.283 hektare.

"Luas lahan itu akan kami data ulang dan dilakukan pengkajian bersama pihak terkait untuk mengetahui seberapa luas lahan pertanian di Badung," ujarnya.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung menyambut positif Raperda itu karena akan memberikan banyak manfaat untuk sektor pertanian di Badung yang bermuara pada kesejahteraan petani.

"Tentu ini sangat positif, karena pemerintah sejak awal juga berkomitmen menekan alih fungsi lahan dan Perda ini juga dapat mengakomodasi mana lahan pertanian yang tidak boleh beralih fungsi," katanya.

Ia mengakui rencana penyusunan Raperda itu sejak awal sudah diupayakan guna menyiapkan lahan pertanian di Badung secara berkelanjutan atau pertanian abadi.

"Hal ini sudah kami pikirkan ke depan karena selama ini lahan pertanian terancam dengan perkembangan tuntutan penyediaan  akomodasi wisata yang kian meningkat," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan DPRD Badung dengan pimpinan I Nyoman Dirgayusa sudah menyiapkan naskah akademik bersama kalangan akademisi dari Universitas Udayana.

Menurut Dirgayusa, keberadaan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan sangat dibutuhkan guna memproteksi lahan pertanian dari pengalihan ke fungsi nonpertanian. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018