Negara (Antara Bali) - Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana mengimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani pergantian knalpot modifikasi yang menimbulkan suara keras.
Imbauan tersebut disampaikan kepada pemilik bengkel lewat surat yang ditandatangani langsung Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo di sejumlah bengkel setempat, Jumat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris Nyoman Sukadana yang mengedarkan surat tersebut bersama anak buahnya mengatakan, imbauan itu dilakukan menjelang tahun baru, yang biasanya jalan raya dipenuhi dengan kendaraan yang dimodifikasi knalpotnya.
"Kami minta pemilik bengkel tidak melayani jika ada yang ingin mengganti knalpotnya dengan suara keras. Kami ingin, saat perayaan tahun baru bisa berjalan nyaman dan aman tanpa kebising berlebihan gara-gara suara knalpot," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat merayakan tahun baru, tapi tetap harus mematuhi aturan dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, modifikasi kendaraan termasuk knalpot selain melanggar aturan, juga bisa membahayakan seperti perayaan tahun baru lalu, dimana ada sepeda motor terbakar karena tidak memenuhi standar teknis akibat modifikasi.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, persyaratan teknis standar kendaraan meliputi klakson, kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan termasuk knalpot dan kedalam alur ban," katanya.
Ia mengatakan, jika teknis standar itu dilanggar, pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Imbauan tersebut disampaikan kepada pemilik bengkel lewat surat yang ditandatangani langsung Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo di sejumlah bengkel setempat, Jumat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris Nyoman Sukadana yang mengedarkan surat tersebut bersama anak buahnya mengatakan, imbauan itu dilakukan menjelang tahun baru, yang biasanya jalan raya dipenuhi dengan kendaraan yang dimodifikasi knalpotnya.
"Kami minta pemilik bengkel tidak melayani jika ada yang ingin mengganti knalpotnya dengan suara keras. Kami ingin, saat perayaan tahun baru bisa berjalan nyaman dan aman tanpa kebising berlebihan gara-gara suara knalpot," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat merayakan tahun baru, tapi tetap harus mematuhi aturan dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, modifikasi kendaraan termasuk knalpot selain melanggar aturan, juga bisa membahayakan seperti perayaan tahun baru lalu, dimana ada sepeda motor terbakar karena tidak memenuhi standar teknis akibat modifikasi.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, persyaratan teknis standar kendaraan meliputi klakson, kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan termasuk knalpot dan kedalam alur ban," katanya.
Ia mengatakan, jika teknis standar itu dilanggar, pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017