Denpasar (Antara Bali) - Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pada Pilkada 2018, calon petahana tidak bisa maju mencalonkan diri untuk posisi jabatan kepala daerah yang lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya.
"Yang bisa itu prinsipnya setara atau naik ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan untuk jabatan yang sama tidak boleh lebih dari dua kali," kata Raka Sandi di sela-sela menggelar Sosialisasi PKPU No 3 dan No 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan itu dengan perwakilan parpol di Denpasar, Jumat.
Dia mencontohkan, seorang wakil bupati, dalam Pilkada 2018 bisa mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati, calon bupati, calon wakil gubernur, bahkan calon gubernur.
"Namun, seorang wakil gubernur misalnya, dia tidak bisa mencalonkan diri menjadi calon bupati atau wakil bupati," ucapnya.
Menurut Raka Sandi, adanya regulasi tersebut karena pembuat UU Pemilu maupun PKPU tentu telah mempertimbangkan aspek etika dan kepantasan di masyarakat.
"Masyarakat dalam pemilihan itu akan melihat figur. Gubernur dan wakil gubernur sebagai pimpinan wilayah misalnya, masak akan maju menjadi calon bupati ataupun calon wakil bupati," ujarnya berseloroh.
Pengaturan yang baru tentang calon petahana itu, lanjut Raka Sandi, juga berkaca dari sejumlah pelaksanaan pilkada beberapa waktu terakhir yang tak jarang calon petahananya ikut bertarung memperebutkan posisi pimpinan wilayah yang lingkupnya lebih kecil.
Sementara itu, anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati mengatakan bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (dari Agustus 2017) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bakal calon petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan daerah untuk kegiatan pemilihan dari enam sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Yang bisa itu prinsipnya setara atau naik ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan untuk jabatan yang sama tidak boleh lebih dari dua kali," kata Raka Sandi di sela-sela menggelar Sosialisasi PKPU No 3 dan No 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan itu dengan perwakilan parpol di Denpasar, Jumat.
Dia mencontohkan, seorang wakil bupati, dalam Pilkada 2018 bisa mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati, calon bupati, calon wakil gubernur, bahkan calon gubernur.
"Namun, seorang wakil gubernur misalnya, dia tidak bisa mencalonkan diri menjadi calon bupati atau wakil bupati," ucapnya.
Menurut Raka Sandi, adanya regulasi tersebut karena pembuat UU Pemilu maupun PKPU tentu telah mempertimbangkan aspek etika dan kepantasan di masyarakat.
"Masyarakat dalam pemilihan itu akan melihat figur. Gubernur dan wakil gubernur sebagai pimpinan wilayah misalnya, masak akan maju menjadi calon bupati ataupun calon wakil bupati," ujarnya berseloroh.
Pengaturan yang baru tentang calon petahana itu, lanjut Raka Sandi, juga berkaca dari sejumlah pelaksanaan pilkada beberapa waktu terakhir yang tak jarang calon petahananya ikut bertarung memperebutkan posisi pimpinan wilayah yang lingkupnya lebih kecil.
Sementara itu, anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati mengatakan bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (dari Agustus 2017) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bakal calon petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan daerah untuk kegiatan pemilihan dari enam sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017