Negara (Antara Bali) - Rekanan yang saat tender menawar proyek Pemkab Jembrana, Bali, dengan harga terlalu rendah bisa gugur, karena pemerintah kabupaten tersebut segera menerapkan aturan harga material.

"Dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum, kami berhak untuk mengetahui dan mengecek dimana rekanan membeli material bangunan. Kalau harga yang disampaikan dalam pengajuan tender dengan kenyataan di suplier material tidak sama, meskipun menjadi penawar terendah, rekanan bersangkutan bisa digugurkan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Pengembangan Pemukiman Jembrana Wayan Darwin, di Negara, Senin.

Selain harga material, ia mengatakan, upah terhadap buruh bangunan juga harus sesuai Upah Mininum Kabupaten (UMK), serta pekerja terjamin hak-haknya seperti pembayaran tepat waktu.

Namun untuk menerapkan aturan tersebut, ia mengaku, akan melakukan beberapa tahapan termasuk sosialisasi kepada rekanan yang akan dilakukan paling lambat akhir bulan Desember ini.

"Untuk tender tahun 2018, aturan tersebut akan kami terapkan. Banyak manfaat dari penerapan aturan ini, selain upah pekerja lebih terjamin, juga serapan anggaran terpenuhi," katanya.

Menurutnya, saat penawaran terlalu rendah, sementara anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa anggaran yang ada tidak bisa dijadikan modal untuk proyek baru, tapi harus dikembalikan ke pemerintah pusat, bahkan untuk tahun selanjutnya jatah DAK akan berkurang karena dianggap serapan anggarannya kecil.

Selain rekanan, ia mengatakan, pembinaan juga akan diberikan terhadap pegawai di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), agar benar-benar menerapkan aturan yang ada termasuk soal harga material dan ongkos pekerja.

Ia mengatakan, secara umum evaluasi harga materil akan mengacu pada tiga hal yaitu harga tertinggi, harga pasaran dan harga pabrik.

"Kalau penawaran dari rekanan lebih rendah dari tiga sumber harga tersebut, jelas yang bersangkutan mengada-ada dan bisa digugurkan," katanya.

Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama juga mendorong eksekutif untuk menerapkan berbagai regulasi aturan terkait jasa konstruksi dengan murni, karena jika aturan-aturan tersebut dijalankan, rekanan yang melakukan penawaran proyek dengan harga yang tidak masuk akal, tidak akan lolos.

"Setelah ditentukan penawar terendah, kan ada tahap evaluasi. Dalam evaluasi ini, petugas harus benar-benar turun ke lapangan mengecek harga di pemasok material yang dikatakan rekanan. Kalau tidak sesuai bisa digugurkan," katanya.

Ia juga minta petugas Unit Pelayanan Pengadaan yang menangani tender, tidak takut saat harus menggugurkan rekanan karena harga yang dipatok tidak sesuai bahkan tidak masuk akal.

Karena sudah ada aturan baik dari Menteri Pekerjaan Umum, peraturan presiden hingga Surat Keputusan Bupati Jembrana terkait standar harga material bangunan, menurutnya, Pemkab Jembrana tidak perlu membuat aturan baru terkait hal tersebut.

"Cukup terapkan saja aturan-aturan yang sudah ada secara murni, otomatis rekanan yang memang melakukan penawaran dengan harga tidak masuk akal akan gugur meskipun menjadi penawar terendah," katanya.

Kalaupun ada ancaman gugatan dari rekanan yang merasa menjadi penawar harga terendah, menurutnya, hal itu belum tentu akan benar-benar dilakukan, karena rekanan bersangkutan bisa terkena gugatan balik sepanjang pemerintah sudah berjalan sesuai aturan.

Selain itu, katanya, dalam aturan tender jika ada rekanan yang tidak menerima keputusan petugas ULP soal pemenang, ada masa sanggah yang bisa ia gunakan untuk membuktikan keputusan itu salah.

"Jika rekanan yang tidak menerima tidak menggunakan masa sanggah itu, berarti dia menerima keputusan pemenang tender. Untuk menggugat secara hukum juga tidak gampang, bisa-bisa rekanan malah digugat balik oleh pemerintah," katanya.

Apalagi, menurutnya, belum lama ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan, agar aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk membantu mendorong penyerapan anggaran di daerah-daerah, sehingga saat rekanan mengadu ke aparat hukum karena kalah tender, belum tentu bisa diproses sepanjang petugas yang menangani tender sudah berjalan sesuai aturan.

"Yang terpenting sekarang, saat masa evaluasi calon pemenang tender, petugas ULP jangan hanya evaluasi administrasi di meja, tapi turun ke lapangan untuk mengecek harga. Baru bisa didapatkan hasil yang objektif," katanya.

Sebelumnya Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, saat tender rekanan sering menawar jauh di bawah anggaran awal, bahkan terkesan tidak masuk akal.

Menurutnya, ada rekanan yang berani menurunkan harga hingga 40 persen dari nilai awal proyek yang membuatnya tidak hanya khawatir dengan kualitas bangunan, tapi juga berdampak terhadap serapan anggaran.

"Kami tentu senang kalau proyek-proyek bisa hemat, tapi apa benar dengan menurunkan hingga 40 persen, kualitas bisa tercapai termasuk ongkos pekerja bisa terpenuhi sesuai UMK Inilah yang akan kami tertibkan," katanya. (WDY)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017