Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali telah mengirimkan hasil penghitungan ulang rasionalisasi anggaran pengawasan Pilkada Bali 2018 ke Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah pihak terkait.

"Dari hasil penghitungan ulang yang dilakukan, kami hanya mampu merasionalkan sekitar Rp4,04 miliar, dari anggaran yang sudah ditandatangani dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) lebih dari Rp62,89 miliar," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.

Yang jelas, ujar Rudia, pihaknya tidak bisa melakukan rasionalisasi menjadi Rp39 miliar seperti yang telah diputuskan kalangan eksekutif dan legislatif Pemprov Bali dalam pembahasan APBD 2018 beberapa waktu lalu.

"Dari hasil koordinasi dengan jajaran Kemendagri pada 23 November lalu, penekanan dari Kemendagri adalah cukup. Kalau anggaran tidak cukup, maka Pemprov Bali punya kewajiban untuk memenuhi," ujarnya.

Dia menambahkan, rasionalisasi anggaran sebesar Rp4 miliar lebih itu berdasarkan hasil pemangkasan anggaran untuk kebutuhan perjalanan dinas/transport untuk konsultasi, supervisi, hingga panggilan sidang kode etik (Rp2,9 miliar), sosialisasi pengawasan pemilu (Rp690,95 juta), dan koordinasi dengan stakeholder (Rp449,2 juta).

Rudia mengatakan rasionalisasi anggaran untuk perjalanan dinas memungkinkan dilakukan karena sebagian bisa di-backup melalui APBN. "Bawaslu sebagai  lembaga permanen, maka setiap tahun juga mendapatkan alokasi dari APBN," ucapnya.

Pemangkasan anggaran juga terpaksa dilakukan dengan meniadakan sejumlah sosialisasi kepada pemilih, termasuk sosialisasi yang sebelumnya direncanakan akan melibatkan banyak pemilih.

"Kegiatan sosialisasi sebenarnya adalah agenda nasional, sehingga kami tidak banyak bisa merasionalisasi," ujar Rudia.

Menurut Rudia, menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sepekan lalu yang meminta agar segera menghitung ulang anggaran pengawasan, maka pihaknya sudah menyampaikan hasil rasionalisasi anggaran dari Rp62,89 miliar menjadi Rp58,85 miliar itu pada Kamis (30/11).

Surat itu selain tertuju kepada Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, juga disampaikan kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, dan Bawaslu RI. "Setelah ini tentu menjadi tanggung jawab Pemprov Bali karena pada dasarnya kami tetap mengacu NPHD," katanya. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017