Denpasar (Antara Bali) - Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari unsur perseorangan (independen) untuk turut bertarung dalam Pilkada Bali 2018 dipastikan nihil hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan kartu tanda penduduk.

"Kemarin (26/11) yang merupakan hari terakhir pendaftaran untuk calon perseorangan, kami tunggu hingga pukul 24.00 Wita," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Senin.

Namun tidak ada satupun calon dari unsur perseorangan yang mendaftar dan pihaknya juga tidak dihubungi oleh kandidat maupun penghubung (LO) yang hendak menyerahkan syarat dukungan.

"Pada prinsipnya, kami menyelenggarakan tahapan sesuai ketentuan. Mengenai ada tidaknya pasangan calon yang menyerahkan dukungan itu menjadi ranah para tokoh atau figur yang ada," ucapnya.

Pihaknya pun menghormati keputusan yang diambil para tokoh ataupun figur di Bali yang mungkin sebelumnya hendak maju dari unsur perseorangan, namun akhirnya mengurungkan niatnya.

Di sisi lain, ujar Raka Sandi, dengan nihilnya bakal calon perseorangan, maka nantinya anggaran pilkada untuk verifikasi dukungan tidak akan digunakan oleh KPU Bali.

Sebelumnya KPU Provinsi Bali membuka tahapan pendaftaran calon perseorangan dari 22-26 November 2017 dari pukul 08.00 Wita-16.00 Wita. Tetapi pada hari terakhir, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 24.00 Wita.

Calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan KTP terverifikasi minimal 257.131 atau 8,5 persen dari total DPT (daftar pemilih tetap) pemilu terakhir (3.025.066).

Jumlah dukungan tersebut minimal tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Pulau Dewata atau lima kabupaten/kota dari total sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017