Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan hingga saat ini belum ada satupun bakal calon perseorangan di daerah itu yang berkonsultasi terkait keinginannya untuk maju dalam Pilkada 2020.
"Padahal kami sudah menyiapkan 'help desk' untuk memberikan informasi pada masyarakat yang berkeinginan untuk maju sebagai calon perseorangan," kata Arsa Jaya, di Denpasar, Kamis.
Sebelumnya pihak KPU Kota Denpasar sudah memberikan pengumuman selama 14 hari, dari 3-16 Desember mengenai syarat minimal dukungan yang harus dikantongi bakal calon perseorangan yang hendak "bertarung" untuk Pilkada 2020.
"Sedangkan untuk waktu penyerahan dukungan itu jadwalnya dari 19-23 Februari 2020. Dari tanggal 19-22 Februari penyerahan syarat dukungan dibuka dari pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada 23 Februari kami siap menerima hingga pukul 24.00 Wita," ujarnya.
Arsa mengatakan untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar dari jalur perseorangan, minimal harus mengantongi 39.452 dukungan kartu tanda penduduk, disertai dengan tanda tangan pernyataan. Sedangkan sebarannya minimal di tiga kecamatan di Kota Denpasar.
Baca juga: KPU: calon perseorangan di Pilkada Denpasar minimal kantongi 39.452 dukungan
Setelah penyerahan syarat dukungan, nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi terkait administrasi jumlah dukungan, dilanjutkan verifikasi faktual surat dukungan yang telah diserahkan.
"Dalam penganggaran, kami merancang kebutuhan untuk dua calon perseorangan dan tiga calon yang diusulkan partai politik. Dengan kata lain, proses pengajuan kebutuhan biaya itu kami alokasikan untuk lima calon," ucapnya.
Menurut Arsa, semakin banyak calon yang maju dalam Pilkada 2020 akan semakin baik bagi para pemilih untuk menentukan calon pemimpinnya yang terbaik untuk lima tahun ke depan.
Sementara untuk calon dari partai politik, untuk di Kota Denpasar dimungkinkan muncul tiga pasangan calon. Untuk bisa mengusung calon, parpol minimal harus memperoleh 20 persen dari total kursi DPRD Kota Denpasar atau sebanyak sembilan kursi.
"Bisa ada tiga pasangan calon, satu parpol bisa mengajukan calon sendiri, sedangkan dua pasangan lagi diajukan oleh gabungan partai politik," kata Arsa Jaya.
KPU Denpasar: belum ada calon perseorangan yang maju
Kamis, 19 Desember 2019 14:43 WIB