Gianyar (Antara Bali) - Ratusan warga Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali membongkar paksa tembok pembatas dua jalur di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Gianyar, Selasa.

Selain merusak pembatas jalur, ratusan warga dari empat dusun di Desa Pekraman Pering, yakni Pering, Pinda, Sema dan Patolan itu juga merusak rambu-rambu dan marka jalan lainnya.

Dalam aksinya, sebagian warga selain terlihat membawa linggis dan balincong, juga beberapa jenis senjata tajam lainnya.

Ketua Adat Desa Pering, I Nyoman Asmarajaya, mengatakan bahwa pembongkaran paksa pembatas dua jalur di Jalan Bay Pass IB Mantra itu terpaksa dilakukan setelah permintaan warga tidak diindahkan.

"Kami sudah sejak lama mengajukan permohonan kepada pemerintah agar tembok pemisah jalur yang ada di bagian ujung jalan desa kami, dapat dibongkar, namun hingga kini tidak diindahkan," katanya.

Menurut dia, dengan adanya tembok di ujung jalan desa tersebut, telah membuat warga harus memutar dalam ratusan meter jauhnya untuk menuju ke seberang jalan yang kemudian tembus ke pantai.

"Warga kesal harus memutar cukup jauh, terutama saat untuk kepentingan iring-iringan dalam upacara keagamaan atau kematian," kata Asmarajaya.  

Ia menyebutkan, sebelum adanya proyek pembangunan Jalan By Pass IB Mantra yang dilengkapi tembok pembatas jalur, masyarakat cukup mudah untuk bisa menuju pantai guna berbagai keperluan.

"Gerakan ini murni spontanitas dari warga yang tidak terima dengan penutupan akses jalan menuju pantai. Masalahnya, setiap mengadakan upacara keagamaan, warga harus memutar jauh," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa warganya nekat melakukan pembongkaran karena sudah sejak lama bersurat ke PU pusat dan Provinsi Bali, namun hingga kini belum ada tanggapan.

"Tak mendapat tanggapan, mereka pun akhirnya main hakim sendiri dengan membongkar bangunan pembatas jalur yang menghalangi akses menuju pantai tersebut," ujarnya.

Hal senada juga sampaikan Perbekel Desa Pering, I Wayan Sudiartana. Menurut dia, aksi itu dilakukan mengingat selama ini warganya yang hendak ke Pura Segara Wilis dan Khayangan yang ada di sekitar pantai, harus memutar jalan yang cukup jauh.

"Di sana kan ada dua pura yang merupakan pusat aktivitas adat dan keagamaan warga sekitar. Sejak jalan by pass dibangun, akses warga menuju ke pantai menjadi tertutup total. Kalau mau, harus memutar jauh," ujarnya.

Aksi itu, kata dia, dilakukan untuk mengembalikan jalan ke kondisi semula, yakni sebelum adanya pembangunan jalan bypass.

Sudiartana menyayangkan pemerintah yang tidak pernah berkoordinasi maupun sosialisasi kepada masyarakat Desa Pering terkait pembangunan tembok pembatas jalur di Jalan By Pass IB Mantra tersebut.

"Kami kaget, ternyata setelah jalan itu jadi, akses jalan menuju ke pantai tidak bisa langsung, tapi harus memutar. Jaraknya pun lumayan jauh. Hal inilah yang membuat warga tidak terima, kemudian membongkar bangunan pembatas jalur yang ada di jalan tersebut," ujarnya.

Kapolres Gianyar AKBP Heny Harsono mengaku kesal dengan aksi warga Desa Pering yang anarkis dan brutal seperti itu.

"Mereka dengan seenaknya merusak fasilitas umum yang notabene merupakan milik negara," katanya, geram.

Dengan suara lantang, Harsono meminta agar warga secepatnya dapat memasang kembali bongkahan batu bata yang sebelumnya mereka bongkar.

"Saya minta agar tembok pembatas jalan dapat dibangun seperti kondisi semula," ujarnya di hadapan kerumunan massa.          

Jika tidak, kata dia, warga bisa saja dituntut pihak Dinas PU Bali atau pusat dengan tuduhan merusak fasilitas umum milik negara.

"Kalau memang warga ingin mengubah jalan menuju pantai, kan tidak harus dengan membongkar pembatas jalan dan merusak rambu-rambu jalan. Ini kan sudah barang tentu merusak fasilitas umum milik negara. Warga bisa saja dituntut dengan tuduhan itu," kata Harsono di lokasi kejadian. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011