Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengatakan hotel-hotel di Pulau Dewata akan mendapat penetapan klasifikasi dalam upaya memberi pelayanan kepada wisatawan.

"Penetapan klasifikasi ini sangat penting dalam upaya memberi pelayanan kepada wisatawan yang menghinap di hotel tersebut," katanya di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Selasa.

Di sela-sela acara "Sosialisasi Keanggotaan dan Klasifikasi Akomodasi Pariwisata" oleh PHRI Cabang Denpasar itu, ia mengatakan, klasifikasi merupakan penggolongan usaha pariwisata, yang didasarkan atas beberapa komponen penilaian, meliputi bentuk fisik usaha dengan penilaian 30 persen, manajemen usaha 20 persen dan pelayanan (service) dengan penilaian 50 persen.

"Klasifikasi hotel ini bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada wisatawan. Kalau tanpa ada sertifikat tersebut, baik manajemen maupun pelayanan masih bisa saja disangsikan," ucapnya.

Menurutnya, dengan klasifikasi akomodasi ini akan sangat memudahkan melakukan pengontrolan pada hotel bersangkutan.

"Ini penting dilakukan, sebagai salah satu alat kontrol untuk mengetahui keberadaan hotel tersebut. Apakah hotel-hotel yang diklasifikasi itu sudah sesuai dengan kelasnya. Misalnya hotel melati maupun bintang satu atau hotel bintang lima. Apakah sudah sesuai standarnya, termasuk juga harga kamar hotel tersebut," ucapnya.

Dikatakan, kalau sudah menerapkan klasifikasi itu, jika misalnya hotel tersebut melanggar aturan akan ketahuan.

Menyinggung apakah ada hotel di Bali yang melanggar aturan, kata dia, tidak memungkiri hal itu bisa saja terjadi, sebab hotel di Bali belum semuanya diklasifikasikan.

"Kami berharap semua manajemen hotel agar taat pada aturan kepariwisataan. Kalau hotel bintang lima standarnya harus bintang lima. Termasuk juga harga kamarnya. Jangan menjual kamar murah dengan alasan tamu sepi. Ini akan menjadi tolak ukur pencitraan sektor pariwisata Bali," katanya.

Ia mengakui saat ini pihaknya masih kekurangan tenaga yang memiliki kualifikasi dan sertifikat sebagai penilai terjadi di tingkat BPD maupun di seluruh badan pengurus cabang (BPC) PHRI kabupaten/kota yang ada di Bali.

"Baik hotel-hotel berbintang maupun hotel melati serta sarana akomodasi lainnya, kebanyakan belum dilakukan klasifikasi atau re-klasifikasi.

Padahal, kata dia, tuntutan pihak hotel memerlukan waktu penyelesaian proses klasifikasi atau re-klasifikasi yang cepat, karena berhubungan erat dengan perizinan yang harus dimiliki oleh hotel untuk bisa beroperasi.     

"Klasifikasi atau re-klasifikasi terhadap hotel melati yang menjadi kewenangan BPD PHRI," kata Perry Markus.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, sangat penting hotel-hotel melakukan klasifikasi atau re-klasifikasi tersebut, sehingga wisatawan datang benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai dengan kelasnya.

"Kami harapkan lembaga kepariwisataan, seperti PHRI ini harus segera melakukan langkah tersebut guna memberikan pelayanan wisatawan yang lebih baik," ucapnya.

Ia mengatakan, Denpasar sebagai pusat ibu kota Provinsi Bali dan menjadi barometer pariwisata sudah seharusnya hotel memenuhi syarat klasifikasi.

"Kami harapkan hotel-hotel di kawasan Denpasar memenuhi ketentuan dan taat terhadap aturan kepariwisataan tersebut," kata Rai Mantra.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011