Klungkung (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, siap memfasilitasi 65.000 penduduk di daerah setampat yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Komitmen ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat di Klungkung yang belum memiliki jaminan kesehatan," kata Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta saat ditemui di Lapangan Puputan Klungkung, Minggu.
Dalam acara peluncuran kerja sama Pemkab Klungkung dan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung menuju "Universal Health Coverage" (UHC) itu, Nyoman Suwitra mengatakan upaya itu dilakukan guna merealisasikan target 95 persen penduduk di Klungkung sudah terlindungi JKN-KIS.
Ia mengatakan dari 65.000 penduduk Klungkung yang akan dilindungi pemerintah dengan JKN-KIS, kata dia, tercatat sudah 33.266 jiwa penduduk yang tervalidasi memenuhi kuota hingga 28 Oktober 2017.
Kemudian 31.734 jiwa yang yang belum terdata, diminta segera mendaftar untuk mendapatkan manfaat dari program pemerintah itu.
"Hari ini, Pemkab Klungkung baru menyerahkan secara simbolis tiga kartu JKN-KIS kepada warga dan sisanya akan didistribusikan Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung ke desa-desa," ujarnya.
Ia menjelaskan kartu JKN KIS yang telah diserahkan kepada 33,266 orang penduduk Klungkung itu baru dapat dimanfaatkan untuk pengobatan ke pelayanan kesehatan pada 1 November 2017.
Untuk sisa kuota 31.734 jiwa yang mau didaftarkan pemerintah sebagai peserta JKN-KIS, kata dia, harus melengkapi syarat fotokopi KTP elektronik satu lembar, Kartu Keluarga, surat pernyataan belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan dan sanggup dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama(FKTP) pemerintah dan dirawat inap pada kelas III dengan pernyataan tertulis bermeterai Rp6.000.
Kemudian warga juga diwajibkan mengisi surat pernyataan Pekerja Bukan Penerima Upah. "Pendaftaran ini dilakukan melalui Desa (Kelihan/Kepala Desa) setempat," katanya.
Apabila kuota 65.000 jiwa sudah terpenuhi maka 81,78 persen penduduk Klungkung telah menjadi peserta JKN-KIS. "Guna memastikan Kabupaten Klungkung telah memenuhi UHC, minimal 95 persen jumlah penduduk sudah tercover JKN-KIS pada tahun berikutnya," ujarnya.
"Saat ini kuota memang 65.000 jiwa, namun ke depan akan ditambah menyesuaikan dengan data penduduk yang valid sehingga Klungkung yang tergolong kecil ini mampu UHC dan Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif (Gema Santi) semakin lengkap," ujar Suwirta.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak mengatakan, BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi langkah Pemkab Klungkung untuk menuju UHC. "Sesuai Peraturan Perundangan-Undangan, JKN-KIS ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk dan pemerintah daerah sangat berperan penting di dalamnya," katanya.
Pihaknya mendorong langkah Pemkab Klungkung menuju UHC itu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera mendaftarkan masayarakatnya. "Semua warga Indonesia harus memiliki JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2019," ujar Endang.
Berdasarkan data per Oktober 2017, terdapat 123.658 jiwa penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di Kabupaten Klungkung dari total 214.933 orang jiwa penduduk di daerah itu.
Selain itu, pihaknya mencatat sebanyak 32 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang terdiri atas sembilan puskesmas, 12 dokter praktik perorangan, empat dokter praktik gigi perorangan, tujuh klinik pratama (termasuk didalamnya TNI dan Polri).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lima fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas tiga rumah sakit, satu apotek dan satu optik di daerah itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Komitmen ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat di Klungkung yang belum memiliki jaminan kesehatan," kata Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta saat ditemui di Lapangan Puputan Klungkung, Minggu.
Dalam acara peluncuran kerja sama Pemkab Klungkung dan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung menuju "Universal Health Coverage" (UHC) itu, Nyoman Suwitra mengatakan upaya itu dilakukan guna merealisasikan target 95 persen penduduk di Klungkung sudah terlindungi JKN-KIS.
Ia mengatakan dari 65.000 penduduk Klungkung yang akan dilindungi pemerintah dengan JKN-KIS, kata dia, tercatat sudah 33.266 jiwa penduduk yang tervalidasi memenuhi kuota hingga 28 Oktober 2017.
Kemudian 31.734 jiwa yang yang belum terdata, diminta segera mendaftar untuk mendapatkan manfaat dari program pemerintah itu.
"Hari ini, Pemkab Klungkung baru menyerahkan secara simbolis tiga kartu JKN-KIS kepada warga dan sisanya akan didistribusikan Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung ke desa-desa," ujarnya.
Ia menjelaskan kartu JKN KIS yang telah diserahkan kepada 33,266 orang penduduk Klungkung itu baru dapat dimanfaatkan untuk pengobatan ke pelayanan kesehatan pada 1 November 2017.
Untuk sisa kuota 31.734 jiwa yang mau didaftarkan pemerintah sebagai peserta JKN-KIS, kata dia, harus melengkapi syarat fotokopi KTP elektronik satu lembar, Kartu Keluarga, surat pernyataan belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan dan sanggup dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama(FKTP) pemerintah dan dirawat inap pada kelas III dengan pernyataan tertulis bermeterai Rp6.000.
Kemudian warga juga diwajibkan mengisi surat pernyataan Pekerja Bukan Penerima Upah. "Pendaftaran ini dilakukan melalui Desa (Kelihan/Kepala Desa) setempat," katanya.
Apabila kuota 65.000 jiwa sudah terpenuhi maka 81,78 persen penduduk Klungkung telah menjadi peserta JKN-KIS. "Guna memastikan Kabupaten Klungkung telah memenuhi UHC, minimal 95 persen jumlah penduduk sudah tercover JKN-KIS pada tahun berikutnya," ujarnya.
"Saat ini kuota memang 65.000 jiwa, namun ke depan akan ditambah menyesuaikan dengan data penduduk yang valid sehingga Klungkung yang tergolong kecil ini mampu UHC dan Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif (Gema Santi) semakin lengkap," ujar Suwirta.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak mengatakan, BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi langkah Pemkab Klungkung untuk menuju UHC. "Sesuai Peraturan Perundangan-Undangan, JKN-KIS ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk dan pemerintah daerah sangat berperan penting di dalamnya," katanya.
Pihaknya mendorong langkah Pemkab Klungkung menuju UHC itu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera mendaftarkan masayarakatnya. "Semua warga Indonesia harus memiliki JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2019," ujar Endang.
Berdasarkan data per Oktober 2017, terdapat 123.658 jiwa penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di Kabupaten Klungkung dari total 214.933 orang jiwa penduduk di daerah itu.
Selain itu, pihaknya mencatat sebanyak 32 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang terdiri atas sembilan puskesmas, 12 dokter praktik perorangan, empat dokter praktik gigi perorangan, tujuh klinik pratama (termasuk didalamnya TNI dan Polri).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lima fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas tiga rumah sakit, satu apotek dan satu optik di daerah itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017