Denpasar (Antara Bali) - Marissa Costino Gibson (32), warga negara Filipina yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan heroin ke Bali divonis delapan tahun penjara.
"Putusannya kemarin, Rabu (25/5)," kata Iswahyudi, kuasa hukum Marissa di Denpasar, Kamis.
Sidang putusan yang berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Denpasar itu awalnya batal dilaksanakan, namun agenda putusan tersebut akhirnya tetap berjalan.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 10 tahun karena menyimpan heroin di kemaluannya.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh IGB Komang Wijaya Adhi saat itu.
Marissa ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 1 Desember 2010 sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, terdakwa yang baru turun dari pesawat Thai Airways TG-431 itu dicurigai oleh petugas karena gerak dan langkahnya yang tidak wajar.
Petugas pun akhirnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Marissa secara menyeluruh di bagian tubuhnya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus heroin seberat 107 gram yang dibungkus rapi dalam kondom dan disimpan dalam kemaluannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Putusannya kemarin, Rabu (25/5)," kata Iswahyudi, kuasa hukum Marissa di Denpasar, Kamis.
Sidang putusan yang berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Denpasar itu awalnya batal dilaksanakan, namun agenda putusan tersebut akhirnya tetap berjalan.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 10 tahun karena menyimpan heroin di kemaluannya.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh IGB Komang Wijaya Adhi saat itu.
Marissa ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 1 Desember 2010 sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, terdakwa yang baru turun dari pesawat Thai Airways TG-431 itu dicurigai oleh petugas karena gerak dan langkahnya yang tidak wajar.
Petugas pun akhirnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Marissa secara menyeluruh di bagian tubuhnya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus heroin seberat 107 gram yang dibungkus rapi dalam kondom dan disimpan dalam kemaluannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011