Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kuta menangkap tiga remaja yang kedapatan mencuri sepeda gayung di Jalan Raya Tuban, Kuta, Bali.
"Tersangka ditangkap pada Rabu (25/5) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Saelus II No.10 X Denpasar Selatan, dua jam setelah aksi pencurian," ujar Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Kamis.
Tiga remaja tersebut yakni Dani R (17) yang tinggal di Jalan Pulau Misol, Denpasar, dan Dhea FK (16) tinggal di Jalan Pulau Saelus, serta Wisnu RN (14) yang tinggal di Jalan Pulau Biak, Denpasar.
Penangkapan terhadap tiga remaja tersebut berawal saat sepeda gayung milik Made Suwena, warga Kuta yang tinggal di Banjar Jabajero lingkungan Patasari Kuta itu kehilangan sepedanya yang tengah diparkir di halaman Internet Shop, Tuban, Kuta, sekitar pukul 20.30 Wita.
Ketiga pelaku tersebut menjalankan aksi pencurian sepeda dengan modus menukar sepeda yang dibawanya dengan sepeda yang diincarnya.
"Jadi, tersangka berkeliling menggunakan sepedanya lalu mencari sasaran. Jika sudah dapat sasaran, kemudian pelaku mengambil sepeda gayung itu lalu meninggalkan sepeda yang dibawanya di tempat yang sama," ungkap Ganefo.
Seusai mengambil sepeda milik korban, pelaku meminta kepada teman lainnya untuk mengambil sepedanya yang ditinggal di lokasi kejadian.
Saat itulah, ketika petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian, teman pelaku yang hendak mengambil sepeda ditangkap.
"Ketika teman pelaku ini hendak mengambil sepeda yang ditinggalkan, akhirnya petugas menangkap temannya dan diminta untuk menunjukkan tempat dimana pelaku membawa sepeda tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda gayung di enam lokasi dengan hasil sebanyak tujuh unit.
"Di kawasan Kuta sudah dua kali, dan di kawasan Sesetan empat kali. Tapi sepeda gayung yang tersisa hanya dua, karena yang lain sudah dijual, dan tidak diketahui alamat orang yang membelinya," katanya.
Dua unit sepeda sebagai barang bukti telah diamankan petugas, yakni sepeda gayung merek Polding berwarna merah dan satu lagi berwarna hitam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Tersangka ditangkap pada Rabu (25/5) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Saelus II No.10 X Denpasar Selatan, dua jam setelah aksi pencurian," ujar Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Kamis.
Tiga remaja tersebut yakni Dani R (17) yang tinggal di Jalan Pulau Misol, Denpasar, dan Dhea FK (16) tinggal di Jalan Pulau Saelus, serta Wisnu RN (14) yang tinggal di Jalan Pulau Biak, Denpasar.
Penangkapan terhadap tiga remaja tersebut berawal saat sepeda gayung milik Made Suwena, warga Kuta yang tinggal di Banjar Jabajero lingkungan Patasari Kuta itu kehilangan sepedanya yang tengah diparkir di halaman Internet Shop, Tuban, Kuta, sekitar pukul 20.30 Wita.
Ketiga pelaku tersebut menjalankan aksi pencurian sepeda dengan modus menukar sepeda yang dibawanya dengan sepeda yang diincarnya.
"Jadi, tersangka berkeliling menggunakan sepedanya lalu mencari sasaran. Jika sudah dapat sasaran, kemudian pelaku mengambil sepeda gayung itu lalu meninggalkan sepeda yang dibawanya di tempat yang sama," ungkap Ganefo.
Seusai mengambil sepeda milik korban, pelaku meminta kepada teman lainnya untuk mengambil sepedanya yang ditinggal di lokasi kejadian.
Saat itulah, ketika petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian, teman pelaku yang hendak mengambil sepeda ditangkap.
"Ketika teman pelaku ini hendak mengambil sepeda yang ditinggalkan, akhirnya petugas menangkap temannya dan diminta untuk menunjukkan tempat dimana pelaku membawa sepeda tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda gayung di enam lokasi dengan hasil sebanyak tujuh unit.
"Di kawasan Kuta sudah dua kali, dan di kawasan Sesetan empat kali. Tapi sepeda gayung yang tersisa hanya dua, karena yang lain sudah dijual, dan tidak diketahui alamat orang yang membelinya," katanya.
Dua unit sepeda sebagai barang bukti telah diamankan petugas, yakni sepeda gayung merek Polding berwarna merah dan satu lagi berwarna hitam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011