Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Panitia Pengarah (Streeting Comitte/SC) Simposium Nasional tentang Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Wayan Sudirta membacakan rekomendasi yang telah disepakati dalam kegiatan simposium yang diselenggarakan DPD-RI.

"Simposium juga merekomendasikan perlunya dibentuk undang-undang tentang susunan dan kedudukan DPD-RI sebagai lembaga perwakilan daerah, dan sebagaimana ditentukan dalam UUD NKRI Tahun 1945 serta diperlukan pula perubahan berbagai undang-undang," kata Wayan Sudirta melalui siaran pers, Rabu.

Wayan Sudirta mengatakan acara tersebut dibuka oleh Ketua DPD-RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI Oesman Sapta dan dihadiri Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan simposium yang membahas pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD-RI dalam pembangunan daerah ini menghasilkan rekomendasi, yaitu meningkatkan kerja sama kelembagaan yang sinergis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai UUD NKRI Tahun 1945.

Selain itu juga memantapkan pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD-RI yang meliputi pemantapan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, khususnya dalam penetapan dan pengawasan Dana transfer ke daerah dan dana desa.

Wayan Sudirta lebih lanjut mengatakan dalam simposium itu juga merekomendasikan perlunya di bentuk undang-undang tentang susunan dan kedudukan DPD-RI sebagai lembaga perwakilan daerah sebagaimana ditentukan dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan diperlukan pula perubahan berbagai undang-undang.

Antara lain sebagai berikut UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD, UU Nomort12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, serta Peraturan DPD RI No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Makalah utama Simposium disampaikan oleh Ketua SC dari Lemkaji MPR-RI Dr. Ahmad Farhan Hamid. Sedangkan narasumber yang hadir menyampaikan pikirannya adalah Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, Sekjen Kementerian Desa Anwar Sanusi, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, dan Dr. Syarif Hidayat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).(I020)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017