Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi, di kawasan wisata Sanur.

Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana di Sanur, Kota Denpasar Bali, Selasa, mengatakan pihaknya kali ini menyasar tempat prostitusi yang berada di kawasan Jalan Tirta Ening II No 14A Sanur Kauh.

"Dari penertiban tersebut, petugas Satpol PP Denpasar mengamankan sembilan pekerja seksual komersil (PSK) ditangkap. Tindakan itu kami lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi di kawasan tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan dari langkah tersebut pihaknya melakukan pengecekan dan ditemukan sembilan orang PSK yang sedang menunggu pelanggan.

"Langsung saja dari tindakan ini sejumlah PSK yang berasal dari luar daerah Bali tersebut kami amankan untuk menindaklanjuti dalam proses hukum," ujarnya.

Sudana mengatakan tempat tersebut sudah lama dikeluhkan warga masyarakat sekitar. Setelah dilakukan penertiban ternyata memang benar tempat tinggal tersebut digunakan sebagai prostitusi. Bahkan sembilan wanita tersebut mengaku bekerja sebagai PSK.

Menindaklanjuti penertiban ini, menurut Sudana, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yakni secara tegas diatur baik penyedia, pengguna dan orang yang secara sengaja menawarkan praktek prostitusi diancam hukuman pidana dan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Hal itu berarti mereka telah melanggar Perda tersebut. Untuk tindakan tegas kami akan melakukan tindak pidana ringan pada 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.

Sudana menyatakan tindakan itu harus dilakukan, agar Kota Denpasar tidak ada lagi tempat yang digunakan sebagai prostitusi.

Ia juga berharap kepada kepala desa dan lurah di masing-masing kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadaan tempat yang disinyalir sebagai tempat prostitusi.

"Kami berharap aparat desa dan kelurahan serta warga masyarakat peduli dengan lingkungan sekitar. Kalau memang ada disinyalir sebagai tempat prostitusi supaya dilaporkan kepada aparat keamanan untuk dilakukan tindakan hukum," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017