Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali mengantisipasi peredaran obat PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di wilayah hukum setempat dengan menyisir beberapa apotik di daerah tersebut.

"Selain pengecekan juga dilakukan sosialisasi kepada apotik-apotik mengenai obat keras PCC tersebut," kata Kasatreskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Sabtu.

Ia mengatakan polisi menyisir beberapa apotik dan satu toko obat yang selama ini menjadi ramai dikunjungi masyarakat.

Ia menambahkan beberapa apotik yang disasar yakni berada di Jalan Hasanudin, apotek depan RSUD Buleleng serta tiga apotek yang terletak di Jalan Ahmad Yani.

"Untuk sementara tidak ditemukan obat keras PCC yang beredar di apotik maupun toko obat yang ada di seputaran Kota Singaraja dan sekitarmya," kata dia.

"Kami sigap mengambil langkah melakukan razia mengenai obat keras jenis PCC ini di berbagai apotek dan toko obat seputaran Kota Singaraja," ujar Adnyana.

Pihaknya akan terus memantau keberadaan obat PCC agar tidak dikonsumsi masyarakat luas khususnya di kabupaten ujung utara Pulau Dewata.

Polisi akan bekerja sama dengan pemilik apotik agar melaporkan jika terdapat peredaran obat PCC ataupun obat-obatan terlarang lainnga di wilayah Buleleng.

"Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi, jadi kami ajak pemilik apotek bekerja sama dengan polisi jika menemukan segera laporkan," katanya.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: IMB Andi Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017