Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali mengingatkan tenaga kerja dari daerah setempat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh cara-cara legal supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Kalau ada yang mau bekerja ke luar negeri, sebenarnya banyak perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang legal. Kalau mau bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dengan dokumen yang lengkap dan legal," kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, di Denpasar, Rabu.
Wiratmi kembali mengingatkan hal tersebut, menyusul kasus tewasnya Ni Wayan Sriani (38), seorang terapis spa asal Banjar Bentuyung, Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sriani meninggal karena terpeleset di tempat kerjanya di Kota Abuja, Nigeria. Sriani dalam keberangkatan yang kedua kalinya pada 2015 ke Nigeria menempuh cara ilegal.
Informasi yang diterima pihak keluarga, Sriani terpeleset jatuh di kamar mandi tempatnya bekerja, Jumat (1/9). Setelah jatuh terpeleset, Sriani mengalami stroke hingga harus dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Abuja.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Setelah hampir sepekan dirawat, ibu satu anak ini akhirnya meninggal pada 6 September 2017.
"Terkait kasus Sriani ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Kami belum tahu tindak lanjutnya dari Pemprov Bali nanti seperti apa," ucapnya.
Wiratmi menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari staf Disnaker yang mendatangi rumah keluarga korban, biaya pemulangan jenazah ke Bali sekitar Rp150 juta dan kalau dikremasi harus membayar Rp60 juta.
"Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada KBRI di sana, mau diproses, atau mau diserahkan pada KBRI," ujarnya.
Pihaknya sangat menyayangkan mengapa masih ada tenaga kerja asal Bali yang bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal, padahal masih banyak lowongan kerja ke luar negeri yang selama ini belum bisa dipenuhi oleh Bali.
"Pemerintah Provinsi Bali beberapa tahun lalu sebenarnya juga sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya agar bagi masyarakat Bali yang ingin bekerja ke luar negeri harus kompeten dan memiliki keahlian khusus, dilengkapi dokumen resmi, legal, dan bekerja di sektor formal," katanya.
Bahkan, Bali sempat menjadi "role model" di seluruh Indonesia, bahwa Bali tidak mengirimkan tenaga kerja informal, namun Wiratmi menyayangkan ternyata ada juga yang sembunyi-sembunyi dan menempuh cara ilegal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kalau ada yang mau bekerja ke luar negeri, sebenarnya banyak perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang legal. Kalau mau bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dengan dokumen yang lengkap dan legal," kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, di Denpasar, Rabu.
Wiratmi kembali mengingatkan hal tersebut, menyusul kasus tewasnya Ni Wayan Sriani (38), seorang terapis spa asal Banjar Bentuyung, Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sriani meninggal karena terpeleset di tempat kerjanya di Kota Abuja, Nigeria. Sriani dalam keberangkatan yang kedua kalinya pada 2015 ke Nigeria menempuh cara ilegal.
Informasi yang diterima pihak keluarga, Sriani terpeleset jatuh di kamar mandi tempatnya bekerja, Jumat (1/9). Setelah jatuh terpeleset, Sriani mengalami stroke hingga harus dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Abuja.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Setelah hampir sepekan dirawat, ibu satu anak ini akhirnya meninggal pada 6 September 2017.
"Terkait kasus Sriani ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Kami belum tahu tindak lanjutnya dari Pemprov Bali nanti seperti apa," ucapnya.
Wiratmi menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari staf Disnaker yang mendatangi rumah keluarga korban, biaya pemulangan jenazah ke Bali sekitar Rp150 juta dan kalau dikremasi harus membayar Rp60 juta.
"Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada KBRI di sana, mau diproses, atau mau diserahkan pada KBRI," ujarnya.
Pihaknya sangat menyayangkan mengapa masih ada tenaga kerja asal Bali yang bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal, padahal masih banyak lowongan kerja ke luar negeri yang selama ini belum bisa dipenuhi oleh Bali.
"Pemerintah Provinsi Bali beberapa tahun lalu sebenarnya juga sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya agar bagi masyarakat Bali yang ingin bekerja ke luar negeri harus kompeten dan memiliki keahlian khusus, dilengkapi dokumen resmi, legal, dan bekerja di sektor formal," katanya.
Bahkan, Bali sempat menjadi "role model" di seluruh Indonesia, bahwa Bali tidak mengirimkan tenaga kerja informal, namun Wiratmi menyayangkan ternyata ada juga yang sembunyi-sembunyi dan menempuh cara ilegal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017