Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali terus menyosialisasikan pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) beras kepada sejumlah distributor di daerah itu.

"Kami sedang upayakan bersama-sama untuk memenuhi HET itu. Tentu tidak bisa sendiri-sendiri, semua pihak harus terlibat, baik itu Dinas Perdagangan, Bulog, distributor hingga pedagang," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi, di Denpasar, Kamis.

Meskipun seharusnya HET beras diberlakukan mulai 1 September namun hingga saat ini belum bisa diberlakukan secara efektif, sehingga pihaknya masih harus tetap menyosialisasikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tersebut.

Berdasarkan HET yang telah ditetapkan, untuk Bali harga beras jenis medium dipatok Rp9.450 perkilogram dan beras jenis premium dengan harga Rp12.800 perkilogram.

Kusumawathi menambahkan di Bali selama ini rata-rata harga per kilogram untuk beras medium Rp9.500 dan untuk beras premium berkisar antara Rp11.500 sampai Rp12 ribuan. Harga itu berlaku sejak beberapa waktu lalu

"Setiap kebijakan baru yang berlaku, apalagi yang menyangkut perubahan kepada semua pihak, tentu memerlukan proses penyesuaian," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana mengatakan selama ini beras, cabai dan bawang menjadi komoditas pertanian yang menjadi fokus perhatian pihaknya dan jajaran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bali.

"Oleh karena itu, kami monitor terus. Ketiga komoditas itu selama ini yang paling berpengaruh terhadap lonjakan inflasi," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Wisnuardhana, rata-rata pertahunnya produksi gabah yang dihasilkan petani di Bali mencapai sekitar 850 ribu ton. (*)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017