Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, kehabisan blangko surat izin mengemudi (SIM) sehingga pemohon untuk sementara waktu diberikan surat keterangan jalan.

"Satlantas Polres Buleleng mengalami kehabisan blangko sejak seminggu lalu. Kondisi ini terjadi hampir seluruh Indonesia," kata Kepala Satlantas Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi Adi Sulistyo Utomo di Singaraja, Bali, Sabtu.

Dengan kondisi blangko SIM yang habis itu, dirinya langsung menginstruksikan bagian urusan SIM untuk memberikan surat keterangan pengganti SIM kepada pemohon SIM di Kabupaten Buleleng.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan datangnya blangko SIM. Sesuai ketetapan dari Direktorat aturan memang diberikan surat sementara.

Adi Utomo juga mengungkapkan dalam sehari pihak Baur SIM bisa melayani 100 pemohon SIM segala jenis dan langsung jadi pada hari itu.

Namun, karena blanko SIM habis, dipastikan jumlah pemohon menurun.

"Dalam sehari, kami bisa melayani hingga 100 pemohon. Ya, karena habis blangkonya pemohon pasti menurun," kata Adi Utomo.

Pihaknya pun telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan habisnya blangko material SIM sehingga mereka dapat mengatur waktu mencari SIM baru.

"Tujuannya agar pemohon bisa menunda untuk mencari SIM. Surat keterangan pengganti ini bisa dijadikan SIM sementara saat mengemudi," paparnya. (nym)

Pewarta: IMB Andi Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017