Kuta (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat bertindak tegas menertibkan sejumlah baliho para calon yang ingin maju Pilkada 2018, jika ternyata ada yang melanggar norma, etika dan hukum.
"Karena tahapan pilkada belum dimulai, maka baliho-baliho yang sudah terpasang itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di sela-sela Pelantikan Panwas Kabupaten/Kota se-Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut dia, tindakan tegas itu diperlukan untuk menjaga kondusivitas dan jangan sampai terjadi konflik di beberapa tempat, padahal tahapan pilkada belum dimulai.
"Kami mengimbau untuk siapapun yang nanti akan mengikuti pesta demokrasi ini, sebelum tahapan apakah melakukan sosialisasi dan sebagainya di beberapa tempat, agar mengedepankan etika, norma, dan hukum," ujar mantan Ketua Panwas Kabupaten Buleleng itu.
Di sisi lain, Rudia juga menyoroti fenomena kampanye terselubung yang diselipkan para calon dengan mendompleng program-program pemerintah.
"Kalau ini dilakukan secara masif sebelum memasuki tahapan, ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pemilihan. Kalau bisa dibuktikan, MK bisa membatalkan hasil pemilihan," ucap mantan wartawan harian lokal di Bali itu.
Dia berpandangan sah-sah saja jika ada calon-calon yang mau turun ke masyarakat, tetapi hendaknya jangan dibungkus dengan kepentingan-kepentingan yang melibatkan jajaran birokrasi.
"Yang saya ingatkan, kepada siapapun yang akan bertarung nanti, mari bertarung berdasarkan ketentuan yang ada dan mari jaga proses tahapan pilkada dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Di sisi lain, Rudia mengharapkan dukungan dari semua `stakeholder` (pemangku kepentingan) untuk bersama-sama menjaga jajaran panwas di semua kabupaten/kota agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Tantangan Panwas itu sangat berat dan mempunyai `mahkota` yang harus dijaga. Jangan sampai `mahkota` itu digadaikan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Karena tahapan pilkada belum dimulai, maka baliho-baliho yang sudah terpasang itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di sela-sela Pelantikan Panwas Kabupaten/Kota se-Bali, di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut dia, tindakan tegas itu diperlukan untuk menjaga kondusivitas dan jangan sampai terjadi konflik di beberapa tempat, padahal tahapan pilkada belum dimulai.
"Kami mengimbau untuk siapapun yang nanti akan mengikuti pesta demokrasi ini, sebelum tahapan apakah melakukan sosialisasi dan sebagainya di beberapa tempat, agar mengedepankan etika, norma, dan hukum," ujar mantan Ketua Panwas Kabupaten Buleleng itu.
Di sisi lain, Rudia juga menyoroti fenomena kampanye terselubung yang diselipkan para calon dengan mendompleng program-program pemerintah.
"Kalau ini dilakukan secara masif sebelum memasuki tahapan, ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pemilihan. Kalau bisa dibuktikan, MK bisa membatalkan hasil pemilihan," ucap mantan wartawan harian lokal di Bali itu.
Dia berpandangan sah-sah saja jika ada calon-calon yang mau turun ke masyarakat, tetapi hendaknya jangan dibungkus dengan kepentingan-kepentingan yang melibatkan jajaran birokrasi.
"Yang saya ingatkan, kepada siapapun yang akan bertarung nanti, mari bertarung berdasarkan ketentuan yang ada dan mari jaga proses tahapan pilkada dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Di sisi lain, Rudia mengharapkan dukungan dari semua `stakeholder` (pemangku kepentingan) untuk bersama-sama menjaga jajaran panwas di semua kabupaten/kota agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Tantangan Panwas itu sangat berat dan mempunyai `mahkota` yang harus dijaga. Jangan sampai `mahkota` itu digadaikan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017