Denpasar (Antara Bali) - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menyosialisasikan pengelolaan dana desa kepada 73 kepala desa atau perbekel yang ada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar, Kamis, mengingatkan kepada 73 perbekel agar mengetahui tata cara pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat jadi temuan di kemudian hari.

"Saya mengharapkan 27 perbekel se-Kota Denpasar dan 46 perbekel se-Kabupaten Badung mengetahui penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa yang telah disalurkan pemerintah untuk pembangunan daerahnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Erna.

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak ingin ada penyimpangan penggunaan dana desa ini dan tidak terjadi perbuatan tindak pidana hukum sehingga kejaksaan siap memberikan pendampingan untuk pengelolaan dana desa ini.

"Kami bertugas sebagai pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa ini, bagaimana membuat perencanaan dana desa itu. Jangan sampai ada penyimpangan," ujarnya.

Pihaknya ingin menggali pengetahuan perbekel terkait program desa, kegiatan desa dan rancangan belanja desa sesuai dengan ketentuan dan pertanggungjawaban setelah penggunaan dana itu.

Sementara itu, Kajati Bali, Jaya Kusuma meminta Tim TP4D untuk terus melakukan pengawalan serta pendampingan pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadinya masalah pengelolaan dana desa terkait dengan persoalan regulasi.

"TP4D ini merupakan program Kejaksaan Agung bersama pemerintah pusat agar tidak ada lagi pengurangan penyerapan anggaran daerah, tidak ada lagi kriminalisasi pimpinan perangkat daerah," katanya.

Upaya ini untuk memberikan penjelasan kepada prebekel atay kepala desa agar uang dana desa dapat tepat sasaran dan sudah dipergunakan sebaik-baiknya sesuai mekanisme yang berlaku. Ini menjadi tujuan TPRD untuk mengawal alokasi dana desa ini

Pihaknya tidak akan main-main melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran hukum dengan menggunakan alokasi dana desa. Apabila setelah dilakukan pembinaan oleh TP4D, namun masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.

Untuk memudahkan para perbekel menggunakan dana desa, semua Tim TP4D diminta melaksanakan sosialisasi secara serentak tentang penggunaan dana desa.

"Di Bali ada 636 desa dengan total dana desa sebesar Rp537.3 miliar. Ini yang harus dikawal tim dan jangan sampai salah pengelolaanya," katanya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengungkapkan, ada 27 desa di Kota Denpasar yang menerima dana desa. "Alokasi dana diterima dengan dua tahap," katanya.

Untuk tahap pertama dilakukan pada Maret -Juli 2017 dengan jumlah Rp17 miliar lebih atau 60 persen. Tahap kedua, dana diterima Agustus 2017 sebesar Rp11,3 miliar atau 40 persen.

Penyaluran dana desa ini sudah mencapai Rp12,7 miliar, sehingga diklaim Denpasar sudah bisa mengajukan pengalokasian dana desa tahap dua tersebut," ujarnya

Hal berbeda dikatakan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Sridana mengakui ada keterlambatan alokasi dana dari pusat. Dana tahap pertama yang harusnya cair pada Maret 2017 akhirnya baru bisa dicairkan awal Agustus 2017.

Untuk di Badung mendapat bantuan dana desa dengan toral yang diberikan kepada 46 desa. Jumlah itu dibagi dua tahap yakni tahap pertama Rp24,1 miliar yang baru tersalurkan Rp15,6 miliar.

"Sementara dana tahap dua belum bisa diajukan ke pusat karena prosentasenya masih di bawah 75 persen," ujarnya.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017