Kuta (Antara Bali) - Upaya mengosongkan Hotel Best Western di Kuta oleh Tim Yustisi Pemkab Badung, Jumat, gagal dilakukan karena sang pemilik hotel melalui kuasa hukumnya menolak surat perintah penutupan yang dikeluarkan Bupati Badung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha yang datang bersama dengan tim yustisi ke hotel yang berlokasi di kawasan objek wisata internasional Kuta, membenarkan bahwa pihaknya gagal melakukan upaya pengosongan hotel yang tidak berizin itu.
Padahal, lanjut dia, sesuai perintah bupati, tim yustisi harus melakukan penyegelan dan penutupan secara paksa. Namun karena pemilik hotel menolak, petugas gagal melakukan itu.
"Aksi penolakan tersebut kami anggap bentuk pembangkangan," kata Ketut Martha dengan nada tinggi.
Dia mengatakan, upaya pengosongan siang itu sedianya dilakukan petugas karena pihak pengelola hotel tidak mengindahkan tindak penyegelan yang telah dilakukan pihaknya pada akhir April 2011.
"Hotel sebenarnya telah disegel sejak April lalu, namun hingga sekarang masih saja tetap beroperasi," ujarnya.
Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut dianggap tidak memiliki izin pendirian dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Selain itu, peruntukkannya juga bukan untuk akomodasi pariwisata.
"Langkah kami selanjutnya adalah menyelesaikan permasalahan itu melalui jalur hukum. Namun untuk sekarang, belum ada yang bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara I Gusti Ngurah Artana, kuasa hukum Wayan Wijaya, pemilik hotel, mengatakan, upaya pengosongan dengan hanya menunjukkan surat keputusan penutupan dari bupati, merupakan tindakan yang salah.
Masalahnya, surat tersebut ditujukkan kepada Hotel Best Western. Sedangkan hotel ini, sesuai izin yang diajukan oleh pemiliknya, bernama Sapta Petala, katanya.
Dia menjelaskan, tentu produk hukum yang disampaikan oleh Pemkab Badung itu salah sasarannya, sehingga atas surat itu pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Artana enggan menjelaskan materi gugatannya secara rinci. "Kami akan segera mendaftarkan gugatan, paling lambat Senin (16/5) mendatang," ujarnya.
Karena surat itu salah sasaran, lanjut dia, maka pihaknya secara tegas menolak upaya pengosongan terhadap hotel yang dikelola dengan bentuk kerja sama antara manajemen Best Western dengan sang pemilik hotel tersebut.
Pemkab Badung mengerahkan puluhan petugas baik dari kepolisian maupun Satpol PP guna melakukan pengosongan atau penyegelan secara paksa siang itu.
Dari kepolisian dikerahkan sekitar satu pleton personel dari Polresta Badung, ditambah belasan anggota dari Polsek Kuta. Sedangkan dari Satpol PP, dikerahkan sekitar 30 orang.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha yang datang bersama dengan tim yustisi ke hotel yang berlokasi di kawasan objek wisata internasional Kuta, membenarkan bahwa pihaknya gagal melakukan upaya pengosongan hotel yang tidak berizin itu.
Padahal, lanjut dia, sesuai perintah bupati, tim yustisi harus melakukan penyegelan dan penutupan secara paksa. Namun karena pemilik hotel menolak, petugas gagal melakukan itu.
"Aksi penolakan tersebut kami anggap bentuk pembangkangan," kata Ketut Martha dengan nada tinggi.
Dia mengatakan, upaya pengosongan siang itu sedianya dilakukan petugas karena pihak pengelola hotel tidak mengindahkan tindak penyegelan yang telah dilakukan pihaknya pada akhir April 2011.
"Hotel sebenarnya telah disegel sejak April lalu, namun hingga sekarang masih saja tetap beroperasi," ujarnya.
Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut dianggap tidak memiliki izin pendirian dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Selain itu, peruntukkannya juga bukan untuk akomodasi pariwisata.
"Langkah kami selanjutnya adalah menyelesaikan permasalahan itu melalui jalur hukum. Namun untuk sekarang, belum ada yang bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara I Gusti Ngurah Artana, kuasa hukum Wayan Wijaya, pemilik hotel, mengatakan, upaya pengosongan dengan hanya menunjukkan surat keputusan penutupan dari bupati, merupakan tindakan yang salah.
Masalahnya, surat tersebut ditujukkan kepada Hotel Best Western. Sedangkan hotel ini, sesuai izin yang diajukan oleh pemiliknya, bernama Sapta Petala, katanya.
Dia menjelaskan, tentu produk hukum yang disampaikan oleh Pemkab Badung itu salah sasarannya, sehingga atas surat itu pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Artana enggan menjelaskan materi gugatannya secara rinci. "Kami akan segera mendaftarkan gugatan, paling lambat Senin (16/5) mendatang," ujarnya.
Karena surat itu salah sasaran, lanjut dia, maka pihaknya secara tegas menolak upaya pengosongan terhadap hotel yang dikelola dengan bentuk kerja sama antara manajemen Best Western dengan sang pemilik hotel tersebut.
Pemkab Badung mengerahkan puluhan petugas baik dari kepolisian maupun Satpol PP guna melakukan pengosongan atau penyegelan secara paksa siang itu.
Dari kepolisian dikerahkan sekitar satu pleton personel dari Polresta Badung, ditambah belasan anggota dari Polsek Kuta. Sedangkan dari Satpol PP, dikerahkan sekitar 30 orang.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011