SATU NELAYAN JEMBRANA TENGGELAM TIDAK PEROLEH ASURANSI

Negara (Antara Bali) - Satu orang nelayan asal Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, yaitu Abdul Latif, yang tewas tenggelam saat melaut pada beberapa waktu lalu tidak memperoleh klaim asuransi, karena datanya terlambat masuk.

"Untuk mendapatkan klaim asuransi, selain Kartu Tanda Anggota Nelayan, juga ada persyaratan administrasi lainnya. Karena lambat, ya tidak bisa mendapatkan klaim asuransi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana Made Dwi Maharimbawa di Negara, Senin.

Secara umum, persyaratan administrasi yang disetorkan nelayan asal Desa Pengambengan itu memang lebih lambat dibandingkan dengan nelayan dari desa lainnya, karena ia baru bisa mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Nelayan pada tahun 2017.

Menurutnya, penyetoran data secara daring ("online") ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk klaim asuransi dilakukan setiap bulan Oktober, sehingga nelayan yang terlambat menyetorkan datanya otomatis tidak masuk pendataan program tersebut pada tahun 2016.

"Kalau nelayan Desa Air Kuning yang juga meninggal saat melaut bisa memperoleh asuransi, karena yang bersangkutan datanya sudah lengkap sejak tahun 2016," katanya.

Agar seluruh nelayan di Kabupaten Jembrana mendapatkan KTA berikut asuransinya, pihaknya sudah sering turun ke lapangan untuk mengingatkan nelayan tentang pentingnya ikut asuransi yang dibiayai pemerintah ini.

Namun di lapangan, ia mengatakan, banyak kendala yang dihadapi, terutama dari nelayan yang lambat dalam menyerahkan data-data yang dibutuhkan.

"Kami sudah jemput bola. Bahkan, biar hanya satu nelayan yang sudah lengkap datanya, langsung kami kirimkan ke pusat lewat sistem daring ('online')," katanya. (*)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017