Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali melakukan konsultasi terkait penyelesaian aset-aset pemerintah provinsi setempat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

"Kami ke Kementerian Agraria untuk menyampaikan isi dari aspirasi masyarakat Bali, sebab ada beberapa aset pemerintah daerah yang tidak bisa diselesaikan permasalahannya," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat.

Dalam pertemuan di Gedung ATR/BPN RI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rombongan Komisi I dipimpin Ketuanya Ketut Tama Tenaya, dan langsung diterima oleh Kepala Sub Direktorat Sengketa Wilayah II, Gembong Joko Widianto.

Selain itu, Jaja Yuda Praja (Kasubdit Pencegahan dan Pembatalan Hak Atas Tanah), Bowo (Kasi Sengketa Wilayah IIb), Mursid (Kasi Pencegahan dan Pembatalan Wilayah II), Desi Ariani (pejabat fungsional di Dit Sengketa Wilayah II serta Kasubdit Konflik Samsudi.

Tama Tenaya memaparkan kronologi kasus sengketa tanah Bali Hyatt di Sanur yang merupakan kasus lama tanah DN 71 dan 72 tahun 1971.

"Pada awalnya tercatat ada tanah aset Provinsi Bali disana, tapi berubah menjadi saham. Sekarang samar-samar dan hampir lenyap. Aset pemprov di sana belakangan dikuasai yayasan," ujar politikus PDIP itu.

Menurut Tama Tenaya, kasus tersebut sudah menjadi wacana publik di Bali. Aset pemprov seluas 2,5 hektare nilainya cukup besar, belakangan diketahui sudah terjual ke PT Wyncorr, dan sudah berubah menjadi PT Wyncorr yang baru.

"Kami ingin mengembalikan hal itu. Apakah berupa saham, atau aset tanah bisa kami dapatkan kembali. Kategori aset tanah lancar, namun pemprov tidak mendapatkan apapun dari aset itu," ujarnya.

Begitu juga Ketua Pansus Aset DPRD Bali Nyoman Adnyana menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari PT Wyncorr dan PT Bali Sanur Resort, pihaknya menyimpulkan status tanah ini mengambang. Pembuktian kepemilikan saham maupun penjualannya belum bisa dijadikan bukti.

"Kesimpulan kami tanah itu masih ada dan menjadi hak Pemprov Bali. Tapi mengenai pembagian kepemilikan belum jelas sampai saat ini," ujarnya,

Ketut Nayaka dari BPKAD Provinsi Bali menambahkan kronologi masalah aset di Bali Hyatt hotel, dan menginformasikan HGB Nomor 4 pada aset tersebut cacat administrasi berdasarkan pernyataan Kanwil BPN Bali.

Kepala Sub Direktorat Sengketa Wilayah II, Gembong Joko Widianto mengaku telah lama mendengar masalah PT Wyncorr. Tapi permasalahan itu dipertegas oleh anggota DPRD Bali baru kali ini.

"Sudah lama saya dengar masalah ini. Saya kira sudah selesai, ternyata masih lanjut, Kami ingin tahu duduk persoalannya baru bisa kami kaji lebih lanjut. Sudah ada gelar perkara tahun 2011, sudah ada surat dan administrasinya kami akan cek kembali," ujarnya.

Gembong menambahkan, ada Peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor 9/1999 bahwa apabila ada cacat administrasi dapat dibatalkan. Ada pula Permen 11/2016 Pasal 11 Ayat (3) yang menyatakan ada beberapa kriteria cacat administrasi.

"Semua butuh kajian data fisik dan yuridis. Kami ingin tahu ada pelepasan properti milik Pemprov Bali kepada PT Wyncorr atau penyertaan modal?" ujarnya.

Anggota Komisi I Tirtawan menjelaskan, ada pelepasan hak dari Sekda Provinsi Bali. Sedangkan ketentuan SK Mendagri mengatur bahwa setiap pelepasan tanah harus mendapat persetujuan Mendagri. Hal itu yang tidak ada. PT Wyncorr tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.

Atas aspirasi dan argumentasi yang berkembang dalam pertemuan, Kementerian ATR/BPN RI menyarankan agar Pihak Pemprov Bali melalui BPKAD bersurat ke Kemen ATR/BPN untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam bekerja dan melakukan penelitian dan pengkajian.

"Surat harus disertai segala data penunjang yang berkaitan dengan kasus ini," kata Kasub Direktorat Sengketa Wilayah II, Gembong Joko Widianto. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017