Denpasar (Antara Bali) - Kedua tersangka, Ketut SK (48) dan MYK yang diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Badung, Bali, tidak mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

"Kedua tersangka belum ada mengajukan penangguhan penahanan dan saat diperiksa sangat kooperatif," kata Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, usai melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Kejari Denpasar, Selasa.

Ia menegaskan, untuk kasus dugaan korupsi Alkes ini masih terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Untuk pengembangan penyelidikan kasus ini, kami dibantu Jaksa dari Kejati Bali," katanya.

Ia mengatakan, saat ini dua tersangka Ketut SK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Badung dalam kasus ini selaku Ketua Panitia Lelang dan tersangka MYK menjabat sebagai Dirut PT MMI merupakan rekanan proyek ditahan kejaksaan selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan Denpasar.

"Baru dua tersangka saja yang kami terima dan terkait adanya pejabat di RSUD Badung berinisial Made N masih dilakukan penyidikan," katanya

Untuk alat kesehatan yang dimanipulasi dari harga sebenarnya di antaranya tempat tidur monitor di ruang pemulihan, peralatan bank darah, meja operasi, instrumen set untuk bedah syaraf, instrumen ortopedi dan peralatan non medis seperti ambulans jantung dan ambulans bencana.

Dalam kasus ini diduga pihak rekanan pemenang tender membuat nilai kontrak tidak sah setelah dipotong pajak 10 persen mencapai sebesar Rp19,2 miliar.

Namun yang ditransfer ke rekening BRI atas nama PT MMI mencapai Rp12,9 miliar sehingga ada selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp6,28 miliar yang menjadi kerugian negara.

Penyidik telah memintai 32 orang saksi dan dua pemeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017