Jakarta (Antara Bali) - Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.

"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Saipul.

Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017