Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, meminta pemerintah daerah setempat mengevaluasi tarif pajak hiburan di daerah itu dari awalnya 12,5 persen menjadi 35 persen.

Ketua Pansus Peraturan Daerah Pajak Hiburan dari DPRD Badung, I Nyoman Satria, Senin mengatakan, upaya ini sangat memungkinkan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Berdasarkan isi Undang-Undang ini menyebut sejumlah pajak hiburan seperti diskotek, klub malam dan karaoke bisa dikenakan pajak hingga 75 persen," ujarnya.

Karena itu, Pansus Perda Pajak Hiburan mengusulkan untuk melakukan evaluasi ini dengan mengacu bunyi Pasal 45 Undang-Undang 28 Ayat 1 yang menyebutkan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35 persen.

Kemudian pada Pasal 45 Undang-Undang 28 Ayat 2 menyebut, untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi 75 persen.

"Ini perlu menjadi pertimbangan pemerintah, karena konsumen atau pengunjung tempat-tempat hiburan adalah orang-orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Dengan pengenaan pajak tinggi ini, menurutnya tentu akan meningkatkan target pendapatan dari pajak hiburan," ujarnya.

Selain mengusulkan peningkatan tarif pajak hiburan, Pansus Perda Pajak Hiburan juga mendesak pemerintah melakukan penghapusan sejumlah obyek pajak, sesuai amanat Undang-Undang tentang pajak golf, bilyar dan boling.

Sementara itu, Kabid Data dan TI Bapenda Badung, Ketut Gde Budhiarta menyatakan tiga objek pajak yang diusulkan dihapus itu dari segi penerimaan pajak nilainya cukup kecil.

"Terkait usulan pajak hiburan disektor golf, bilyar dan boling dihapus, karena sudah ada dobel pajak dan nilainya (pendapatan) juga kecil," ujarnya.

Budhiarta mengatakan, dari sekian pajak hiburan yang ada di Badung, dominan penyumbang pendapatan terbesar berasal dari diskotek, klub malam, karaoke dan spa.

"Tahun 2016 realisasi pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp49,9 miliar lebih, sedangkan pada anggaran induk Tahun 2018, Bapenda Badung memasang target pajak hiburan sebesar Rp53 miliar," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017