Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu menghukum Naiman (42) 12 tahun penjara karena mengimpor sabu-sabu seberat 70, 20 gram dari Malaysia menuju Bali.
"Terdakwa tanpa han dan melawan hukum mengimpor narkoba golongan satu bukan bentuk tanaman melebihi lima gram dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Made Sukereni di Denpasar, Kamis.
Selain menghukum terdakwa selam 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa sempat meminta keringanan hukuman saat hakim sudah membacakan putusan. "Apa tidak bisa kurang lagi ibu hakim hukuman saya," kata terdakwa.
Namun, hakim yang bersikap tegas tetap menghukum terdakwa sesuai dengan pembacaan putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa dilakukan saat kedatangannya di Bandara Internasional Ngurah Rai , Bali.
Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray.
Sempat menjalani pemeriksaan, namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.
Terbukti, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas menemukan barang yang mencurigakan yang adadi dalam anusnya yang diduga narkoba.
Terdakwa mengaku, narkoba itu sengaja disimpan sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Terdakwa tanpa han dan melawan hukum mengimpor narkoba golongan satu bukan bentuk tanaman melebihi lima gram dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Made Sukereni di Denpasar, Kamis.
Selain menghukum terdakwa selam 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa sempat meminta keringanan hukuman saat hakim sudah membacakan putusan. "Apa tidak bisa kurang lagi ibu hakim hukuman saya," kata terdakwa.
Namun, hakim yang bersikap tegas tetap menghukum terdakwa sesuai dengan pembacaan putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa dilakukan saat kedatangannya di Bandara Internasional Ngurah Rai , Bali.
Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray.
Sempat menjalani pemeriksaan, namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.
Terbukti, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas menemukan barang yang mencurigakan yang adadi dalam anusnya yang diduga narkoba.
Terdakwa mengaku, narkoba itu sengaja disimpan sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017