Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Provinsi Bali, sedang melengkapi berkas perkara dugaan korupsi upah pungut sektor tambang di daerah itu yang menjerat tersangka I Nengah Arnawa yang merupakan mantan bupati setempat.

"Kasus ini tetap berjalan dan penyidik saat ini masih menyelesaikan pemberkasan tahap satu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangli IAK Retnasari Dewi saat menghadiri acara Hari Bhakti Adhyaksa di Kejati Bali, Denpasar, Senin.

Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa 28 saksi termasuk Bupati Bangli I Made Gianyar. Dari 28 saksi yang telah diperiksa, rata-rata sama seperti saksi dua terpidana mantan Kadispenda Bangli Alit Darmawan dan Rai Dharmayudha.

"Saya tegaskan lagi, untuk Bupati Bangli yang masih menjabat saat ini status hanya sebagai saksi untuk tersangka Arnawa," ujarnya.

Untuk adanya tersangka lain, ia belum mau berkomentar karena ingin fokus menyelesaikan kasus upah pungut sektor tambang untuk tersangka I Nengah Arnawa terlebih dahulu.

Sebelumnya, penetapan Arnawa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas perkara korupsi UP Sektor Pertambangan Bangli dengan terdakwa mantan Kadipenda Darmawan dan Dharmayudha.

Dari hasil penyelidikan, Arnawa diketahui mendatangani Surat Keputusan Upah Pungut Sektor Pertambangan Tahun 2006-2008 yang dibagikan kepada puluhan staf dan pejabat Dispenda Bangli serta beberapa pejabat.

Namun, kegiatan pemungutan pajak tersebut tidak pernah dilakukan. Dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana upah pungut yang dibagikan terdakwa Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.

Untuk kasus ini, AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) divonis pidana penjara selama 28 bulan. Sedangkan, Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) telah dihukum 32 bulan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017