Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah desa pekraman (adat) di Bali mulai memasukkan masalah pengelolaan sampah ke dalam peraturan desa adat (awig-awig), baik secara lisan maupun tertulis, yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga setempat.

"Awig-awig tersebut menyangkut larangan membuang sambah ke sungai atau saluran irigasi pertanian tradisional Bali (subak)," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ir AA Gede Alit Sastrawan di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, ruang yang diberikan desa adat itu secara tidak langsung mendukung pencanangan "Bali Clean and Green Province" atau upaya mewujudkan wilayah yang bersih dan lestari (hijau).

Pemerintah daerah telah merintis program tersebut sejak dari banjar atau dusun dan desa sadar lingkungan dengan mengedepankan rasa kepedulian, kesadaran dan gotong royong dalam memelihara serta menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

"Rintisan sadar lingkungan itu didukung oleh pusat-pusat perbelanjaan maupun pengelola toko untuk menghindari penggunaan plastik sebagai pembungkus," ujar Alit Sastrawan.

Kesadaran akan kebersihan lingkungan itu mendorong warga masyarakat setempat memungut sampah plastik yang berserakan di sekitar tempat tinggal masing-masing.

Ia menjelaskan, rintisan, upaya dan terobosan itu dilakukan mengingat kurang sadarnya masyarakat membuang sampah, khususnya sampah plastik yang turut mencemari air sungai dan laut di daerah ini.

"Jika kondisi itu dibiarkan berlanjut dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan ekosistem," tutur Alit Sastrawan seraya menjelaskan, hingga kini tercatat 100 desa sadar lingkungan, dengan harapan dapat lebih ditingkatkan pada masa-masa mendatang.

Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan dana bantuan sosial (Bansos) untuk menangani masalah sampah sebesar Rp500 juta dalam tahun 2011.

Bansos itu juga diberikan kepada 100 sekolah dan kelompok masyarakat pengelola sampah secara swadaya masing-masing Rp5 juta.

Sejumlah sekolah yang dijadikan proyek percontohan pengelolaan sampah, termasuk pemilahan sampah plastik, mendapat bantuan Rp5 juta setiap sekolah per tahun.

Dengan bansos itu, sekolah diharapkan mampu menangani masalah sampah  secara tuntas, sekaligus menerapkan proses pendidikan tentang kebersihan lingkungan di kalangan anak didik, harap ujar Alit Sastrawan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011