Denpasar (Antara) - Jaksa menuntut mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar I.G.A Rai Sutha, terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, menyatakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar ini terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 64 Ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, terdakwa tidak mengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar, karena uang korupsi sudah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
JPU menilai terdakwa bersama-sama dengan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perdin Denpasar, I.G.M Parta (yang telah dihukum satu tahun penjara) membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai aturan dan pedoman yang berlaku.
Sehingga saat ada penagihan dari travel (PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour and Travel), pihaknya selalu menerima tanpa melakukan verifikasi biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat dan penginapan yang diajukan travel bersangkutan.
Oleh sebab itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Wilayah Bali menyatakan kegiatan Perdin DPRD Kota Denpasar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Usai mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Made Ahmad Hadiyana menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan.
"Kami memohon kepada majelis hakim, apabila terdakwa tidak bersalah agar dibebaskan. Namun, apabila terdakwa bersalah mohon diberikan hukuman seadilnya," ujar Made Ahmad.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa yang selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggungjawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013.
Terdakwa bersama rekannya I Made Patra selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ikut melakukan koordinasi dengan pihak travel (Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata) untuk kegiatan perjalan dinas DPRD Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, menyatakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar ini terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 64 Ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, terdakwa tidak mengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar, karena uang korupsi sudah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
JPU menilai terdakwa bersama-sama dengan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perdin Denpasar, I.G.M Parta (yang telah dihukum satu tahun penjara) membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai aturan dan pedoman yang berlaku.
Sehingga saat ada penagihan dari travel (PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour and Travel), pihaknya selalu menerima tanpa melakukan verifikasi biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat dan penginapan yang diajukan travel bersangkutan.
Oleh sebab itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Wilayah Bali menyatakan kegiatan Perdin DPRD Kota Denpasar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Usai mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Made Ahmad Hadiyana menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan.
"Kami memohon kepada majelis hakim, apabila terdakwa tidak bersalah agar dibebaskan. Namun, apabila terdakwa bersalah mohon diberikan hukuman seadilnya," ujar Made Ahmad.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa yang selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggungjawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013.
Terdakwa bersama rekannya I Made Patra selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ikut melakukan koordinasi dengan pihak travel (Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata) untuk kegiatan perjalan dinas DPRD Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017