Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat menerbitkan peraturan terkait penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik sebagai bentuk dukungan pembangunan berkelanjutan.
"Peraturan ini akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik yang didasarkan pada perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha ketiganya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai peluncuran "Bali Center For Sustainable Finance" (BCSF) di Kampus Universitas Udayana Denpasar, Rabu.
Menurut dia, tujuan peraturan tersebut yakni untuk menyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai.
Selain itu juga untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik dengan cara mengembangkan produk atau jasa keuangan dengan prinsip berkelanjutan.
Peraturan itu juga diharapkan mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati dan mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam.
OJK, kata dia, telah menggelar pelatihan yang mendukung implementasi peta jalan keuangan perkelanjutan yakni pelatihan analis lingkungan hidup, analis lingkungan hidup tingkat lanjut dan pelatihan bagi para pelatih.
Dari pelatihan tersebut telah mencetak 810 pegawai dari lembaga jasa keuangan yang mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan risiko lingkungan dan sosial serta mengenai sektor usaha yang ramah lingkungan.
Sejak November 2015, OJK telah melakukan proyek percontohan penggerak perbankan berkelanjutan pertama yang diikuti delapan bank untuk mengimplementasikan prinsip keberlanjutan khususnya dalam menerapkan manajemen risiko sosial dan lingkungan hidup dalam proses bisnis.
Delapan bank tersebut yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Artha Graha, BPD Jabar-Banten, Bank Muamalat dan BRI Syariah.
Setelah penutupan penggerak perbankan berkelanjutan tahap pertama yang digelar selama 18 bulan itu, akan digelar tahap kedua yang tidak hanya melibatkan perbankan melainkan juga lembaga jasa keuangan lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Peraturan ini akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik yang didasarkan pada perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha ketiganya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai peluncuran "Bali Center For Sustainable Finance" (BCSF) di Kampus Universitas Udayana Denpasar, Rabu.
Menurut dia, tujuan peraturan tersebut yakni untuk menyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai.
Selain itu juga untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik dengan cara mengembangkan produk atau jasa keuangan dengan prinsip berkelanjutan.
Peraturan itu juga diharapkan mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati dan mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam.
OJK, kata dia, telah menggelar pelatihan yang mendukung implementasi peta jalan keuangan perkelanjutan yakni pelatihan analis lingkungan hidup, analis lingkungan hidup tingkat lanjut dan pelatihan bagi para pelatih.
Dari pelatihan tersebut telah mencetak 810 pegawai dari lembaga jasa keuangan yang mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan risiko lingkungan dan sosial serta mengenai sektor usaha yang ramah lingkungan.
Sejak November 2015, OJK telah melakukan proyek percontohan penggerak perbankan berkelanjutan pertama yang diikuti delapan bank untuk mengimplementasikan prinsip keberlanjutan khususnya dalam menerapkan manajemen risiko sosial dan lingkungan hidup dalam proses bisnis.
Delapan bank tersebut yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Artha Graha, BPD Jabar-Banten, Bank Muamalat dan BRI Syariah.
Setelah penutupan penggerak perbankan berkelanjutan tahap pertama yang digelar selama 18 bulan itu, akan digelar tahap kedua yang tidak hanya melibatkan perbankan melainkan juga lembaga jasa keuangan lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017