Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menyambut baik program "Parlemen Digital" dalam era keterbukaan informasi yang berkembang secara global.

"Ada gagasan dari Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Bali, I Made Rentin AP, MSi, yang sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) di BPSDM Provinsi Bali. Saya dukung karena langkah ini sangat baik di tengah kemajuan era globalisasi," kata Adi Wiryatama di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan era keterbukaan tersebut dimasukkan dalam program "Parlemen Digital" ini sangat baik. Jadi, rakyat bisa mengakses langsung apa yang kami kerjakan.

"Intinya, yang kami laksanakan di DPRD ini berkaitan dengan produk apapun sesuai dengan keinginan masyarakat, jadi kami akan membuat program itu sesuai dengan keinginan warga masyarakat," ujarnya.

Adi Wiryatama lebih lanjut mengatakan pihaknya sangat mendukung program "Parlemen Digital" diterapkan di DPRD Provinsi Bali. Karena dengan program itu semua kegiatan anggota Dewan akan bisa diakses publik.

Hal senada juga dikatakan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry mengatakan dengan berkembangnya teknologi informasi, maka semua sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di bidang kehumasan harus mengikuti dalam bentuk inovasi, agar informasi dan misi yang disampaikan itu sampai kepada seluruh masyarakat bukan hanya di internal DPRD Bali.

"Jadi kami menyambut baik atas inovasi yang akan dilakukan di DPRD Bali," kata politikus Partai Golkar ini.

Menurut Sugawa Korry, dengan program "Parlemen Digital", satu langkah maju, karena warga masyarakat nantinya dapat mengakses melalui sosial media seperti facebook, Instagram, dan media lainnya melalui internet.

"Semua warga masyarakat dapat mengakses dan diharapkan dengan informasi itu juga memberi umpan balik dan masukan kepada kami, sehingga program yang dijalankan benar-benar sesuai aspirasi rakyat," ucap Sugawa Korry.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Made Rentin AP, MSi mengatakan layanan program "Parlemen Digital" ini menjadi syarat kelulusan Diklatpim tersebut.

Ia mengatakan "Parlemen Digital" merupakan terobosan dalam proses pendewasaan demokrasi di Indonesia, yang memiliki visi transparansi dan partisipasi publik. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa publik berhak mengetahui berbagai hal termasuk proses pembahasan kebijakan di daerah.

"Publik harus tahu aktivitas dan kinerja DPRD Bali, di sisi lain publik diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Jika selama ini masyarakat menyampaikan aspirasinya dengan jalan berdemonstrasi, maka sekarang dapat dilakukan secara online," ujarnya.

Rentin menyebutkan, konsep "Parlemen Digital" ini memiliki tiga indikator, yakni transparansi informasi dibuka seluas-luasnya, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, dan melibatkan peranserta dan partisipasi publik.

"Konsep `Parlemen Digital` adalah parlemen yang dekat dengan masyarakat, maka diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengetahui aktivitas dan kegiatan DPRD Bali. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara terbuka dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, baik melalui website maupun berbagai media sosial yang ada," ujarnya.

Ia berharap, hadirnya "Parlemen Digital" sebagai parlemen yang terbuka dan menuju parlemen yang modern, dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD Bali.

"Mudah-mudahan dengan program `Parlemen Digital` tersebut akan memberi keterbukaan informasi secara luas terkait dengan kegiatan di DPRD Bali ke depannya," katanya.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017